News Breaking
Live
update

Breaking News

Branding BRK di Tangga Belalai SSKII, Jaksa Periksa Saksi

Branding BRK di Tangga Belalai SSKII, Jaksa Periksa Saksi

ilustrasi/net

TanjakNews.com, Pekanbaru -- Penyidikan perkara dugaan korupsi proyek branding iklan PT Bank Riau Kepri (BRK) di Garbarata Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Kota Pekanbaru masih berlangsung. Saat ini ditangani oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Jaksa penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi.

Garbarata (kadang juga disebut tangga belalai) adalah jembatan yang berdinding dan beratap yang menghubungkan ruang tunggu penumpang ke pintu pesawat terbang untuk memudahkan penumpang masuk ke dalam dan keluar dari pesawat.

“Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan,” ucap Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi SH MM MH seperti dikutip Pekanbaru MX, Senin (8/6/2020).

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan meminta keterangan pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Adapun pihak rekanan itu yakni PT Mimbar Production.

“Dalam waktu dekat kita mintaiketerangan pihak rekanan itu,” lanjutnya.

Terkait dengan dugaan yang terjadi dalam permasalahan proyek tersebut, Hilman mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami aliran uang yang diduga tidak mengalir ke pihak rekanan.

“Apakah uang itu mengalir ke rekanan, atau perusahaan itu hanya dipakai untuk pencairan uangnya, ini yang masih kami dalami,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyelidik Pidsus telah melakukan klarifikasi terhadap Pemimpin Divisi (Pindiv) Consumer PT BRK, Andi Mulya.

Proyek branding iklan BRK dilaksanakan tahun 2017-2018 di Garbarata Bandara SSK II Pekanbaru. Bermula dari kerja sama yang dijalin salah satu direksi BRK dengan vendor yang ditunjuk mengerjakan proyek branding  senilai Rp3,3 miliar.

Pada tahun 2017, dicarikan Rp1,7 miliar dan Rp1,6 miliar pada 2018. Proyek itu tidak dilakukan melalui proses tender, melainkan penunjukkan langsung oleh Direksi BRK kepada PT Mimbar Production sebagai vendor proyek tersebut.

Informasi yang dihimpun, pihak Bandara SSK II melalui asisten manajer, Joko Wahyudi langsung menangani kontrak tersebut. Alhasil, proyek inipun berjalan.

Proses pembayaran dilakukan BRK melalui vendor yang telah ditunjuk . Masalah muncul,  uang kontrak iklan garbarata 2017 tak dibayarkan ke pihak Angkasa Pura (AP) II.
Anehnya, pihak BRK Kepri mencatat terdapat pengeluaran kontrak iklan Garbarata senilai Rp1,7 miliar dan ini sudah diserahkan ke vendor secara bertahap.

Di sisi lain, hingga akhir tahun, pihak AP II tak kunjung menerima pembayaran iklan tersebut. AP II mempertanyakan ini kepada BRK tapi BRK menyatakan sudah membayarkan kepada vendor.

terjadi polemik dan akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai, melanjutkan kerja sama di tahun 2018 dengan nilai kontrak, Rp1,6 miliar. Sementara uang kontrak iklan Garbarata tahun 2017 tidak jelas rimbanya.

Informasi internal BRK mengatakan, uang kontrak Garbarata dilarikan oleh vendor, namun sampai saat ini kedua belah pihak yakni BRK dan AP II tak kunjung membuat laporan penggelapan uang miliaran rupiah tersebut.

Dalam kasus ini, selain Direksi BRK, juga menyeret petinggi AP II yakni mantan asisten manager, Joko Wahyudi. Informasi terakhir, Joko sempat diberhentikan karena kasus ini, yang kemudian dibatalkan karena pemecatan yang tidak sesuai prosedur. (Red)

Tags