News Breaking
Live
update

Breaking News

Kejari Pekanbaru Perkenalkan Aplikasi Si Lancang Kuning

Kejari Pekanbaru Perkenalkan Aplikasi Si Lancang Kuning




TanjakNews.com, Pekanbaru -- Satu aplikasi berbasis Android diluncurkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (17/6/2020). Aplikasi bernama 'Si Lancang Kuning' itu, memuat beragam fitur untuk memudahkan masyarakat ibu kota Provinsi Riau tersebut dalam melakukan segala masalah hukum.

Aplikasi yang digagas oleh Kejari Pekanbaru tersebut merupakan pertama kali dan baru ada di Indonesia. Tidak hanya itu, Koprs Adhyaksa Pekanbaru itu juga meresmikan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Layanan terintergrasi itu berada di satu ruangan gedung Kejari Pekanbaru untuk segala urusan hukum, baik itu tilang, konsultasi hukum, hingga keperluan menjenguk tahanan.

"Instruksi dari Kejaksaan Agung agar seluruh institusi Kejaksaan di Indonesia wajib menggunakan sarana informasi teknologi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Mia Amiati SH MH dalam peresmian di Kejari Pekanbaru.

Aplikasi ini sudah tersedia dan dapat diunduh secara gratis di Play Store. Beberapa fitur yang bisa digunakan di aplikasi itu diantaranya adalah Tilang Online, Konsultasi Hukum, E-Bezook, Barang Bukti, Pengaduan dan Berita. 

Tilang Online misalnya, Mia mengatakan masyarakat Kota Pekanbaru bisa memanfaatkan layanan tersebut untuk mengurus denda tilang kendaraan. Masyarakat juga diberikan pilihan apakah menjemput langsung dokumen kendaraan yang telah diselesaikan atau dikirim via angkutan daring. Sehingga tidak perlu lagi ke Kejari Pekanbaru untuk mengambil secara langsung. 

Begitu juga dengan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia mencontohkan sepeda motor yang menjadi barang bukti dan putusan hakim dikembalikan ke pemilik. Pengurusan itu bisa dilakukan secara daring via aplikasi atau langsung terpadu satu pintu. Bahkan, Mia mengatakan Kejari Pekanbaru menyiapkan fasilitas antar gratis kepada masyarakat. 

"Barang bukti motor atau benda lain kasus pidana dan sesuai putusan majelis dikembalikan, maka kita juga menyiapkan fasilitas pengembalian dengan gratis," ujarnya. 

Lebih jauh, Mia mengatakan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah meraih predikat wilayah bebas korupsi (WBK). Untuk itu, segala layanan yang disiapkan tersebut merupakan wujud dari predikat yang diraih serta sebagai salah satu upaya mewujudkan ke tahap selanjutnya, wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). 

Ia tak memungkiri aplikasi itu diterapkan di wilayah hukum Provinsi Riau dan diperluas ke seluruh penjuru Nusantara mengingat aplikasi besutan Kejari Pekanbaru itu merupakan yang pertama di Indonesia. 

"Kalau Si Lancang Kuning berjalan dengan baik maka bisa diterapkan secara Nasional. Kita berharap masukan dari bapak dan ibu serta masyarakat agar kekurangan aplikasi ini bisa diatasi," urainya

Sementara itu, Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis SH MH mengatakan, bahwa esensi dari peluncuran aplikasi dan layanan PTSP itu adalah perubahan mental dan pola fikir pegawai kejaksaan dalam melayani masyarakat. 

"Kita sediakan tempat dan aplikasi tapi tidak kompatibel, itu nonsense. Kita ingin rubah mindset dan kultur internal, pegawai hingga selaras dengan layanan yang kami ciptakan," kata mantan jaksa fungsional KPK tersebut. ***

Tags