Ketua DPRD Riau Sayangkan PTPN V Sei Rokan Polisikan IRT Miskin yang Curi 3 Tandan Sawit
TANJAKNEWS.com, Pekanbaru -- Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan bereaksi keras atas nasib yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Rokan Hulu. Rica (31) ibu 3 anak terpaksa menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian atas tuduhan mencuri 3 tandan sawit milik PTPN V Sei Rokan.
Rica menurut pengakuannya terpaksa mencuri tiga tandan buah sawit milik PTPN V lantaran tak punya beras dan uang. Perbuatannya dilaporkan ke polisi oleh manajemen PTPN V.
Menyikapi peristiwa itu pimpinan DPRD Riau berencana akan memanggil pimpinan PTPN V sei Rokan, membahas langkah yang diambil pihak perusahaan.
Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan kepada awak media membenarkan rencana pemanggilan pimpinan PTPN V Sei Rokan tersebut.
''Benar kita akan panggil pimpinan PTPN V, untuk membahas langkah mereka memilih menahan IRT karena mencuri buah tandan sawit,'' terang Eet.
Eet mengakui, sebagai wakil rakyat, ia sangat menyesali langkah PTPN melaporkan IRT tersebut.
Menurutnya, seharusnya pihak perusahaan mencabut laporan. Dengan memilih hanya memberikan sanksi.
Ia menyesalkan langkah menempuh jalur hukum oleh perusahan atas perkara, pencurian tiga tandan sawit seharga Rp76.000 ribu itu. Padahal bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurutnya, sesuai aturan hukum, perkaranya yang dilakukan Rica dan dua rekannya hanya tindak pidana ringan (Tipiring).
Rica diamankan sekuriti PTPN V Sei Rokan bersama dua rekan perempuannya, pada, Sabtu (30/5/2020), karena masuk ke areal perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Rokan.
Saat dipergoki sekuriti, Rica dan dua rekannya terlihat membawa tangkai kayu.
Lantas, karena curiga, petugas langsung mengamankan Rica di Afdeling V Blok Z-15, bersama tiga tandan buah sawit. Sementara dua rekannya berhasil kabur.
Atas tangkap tangan itu, Arison Simbolon salah satu perawakilan karyawan perusahaan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tandun.
Petugas kepolisian sempat melakukan mediasi. Namun pelapor tidak dapat memutuskan karena keputusan ada di Direksi PTPNV V Pekanbaru. Kasus tersebut kemudian diproses hukum.
Polisi mengamankan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah tangkai kayu untuk mengambilnya.
Kepada polisi, Rica mengaku terpaksa mencuri tiga tanda buah sawit untuk membeli beras. Menurutnya beras di rumah untuk makan ia dan tiga anaknya yang masih kecil sudah habis. Ia juga mengaku, selama masa pandemi Covid-19 tak sekalipun mendapat bantuan sosial. Sementara suaminya bekerja di hutan (mandah) dan belum menerima penghasilan. (oce)