Pengedar Sabu Tapung Hulu Hunus Parang Saat Digerebek
TanjakNews.com, Tapung Hulu -- Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Jumat (26/6/2020) malam.
Dari pelaku berinisial SU (35) itu turut diamankan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip. Selain itu polisi juga menyita sebuah sepeda motor, sebilah parang dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal dari info yang diterima Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Iptu Irwandy H. Turnip bahwa ada pengedar narkoba di Desa Sukaramai.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal langsung menurunkan Tim Opsnal Polsek di bawah kendali Kanit Reskrim, mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Pukul 19.30 WIB Tim Opsnal menggerebek rumah CU. Sempat terjadi perlawanan di mana CU saat itu tidak mau membuka pintu rumahnya. Bahkan CU juga mengacungkan sebilah parang kepada petugas yang akan menangkapnya.
Namun ancaman CU tak berhasil. Petugas akhirnya bisa melumpuhkan pelaku dan mengamankannya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan kotak rokok merk G-movi yang didalamnnya berisi 7 paket narkotika jenis sabu berada di lantai ruangan belakang rumah.
Dari hasil interogasi, tersangka CU mengakui bahwa 7 paket sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual. CU juga mengaku bahwa narkotika itu didapat dari temannya N yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.
Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Oce).