News Breaking
Live
update

Breaking News

Selama Pandemi Gugus Tugas Identifikasi 137.829 Kasus Hoax

Selama Pandemi Gugus Tugas Identifikasi 137.829 Kasus Hoax

Wakil I Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum GTPPC19 Brigjen Pol. Darmawan Sutawijaya.


TanjakNews.com, Jakarta --  Tiga bulan pandemi Covid-19, sebanyak 137.829 kasus diidentifikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC-19). Selain itu tercatat tindak pidana ekonomi lebih dari 150.000 kasus. 
Hal itu diungkapkan Wakil I Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum GTPPC19 Brigjen Pol. Darmawan Sutawijaya dalam dialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Langkah-langkah dilakukan pihaknya sesuai Keputusan Ketua GTPPC19 Nomor 20 Tahun 2020, tertanggal 22 Mei 2020 di bawah koordinasi dari Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum GTTPC19 untuk pusat yakni menjalin kerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, TNI dan Polri dan berkoordinasi dengan lembaga di daerah.

“Selama tiga bulan beroperasi kami telah melakukan banyak upaya pengamanan dan penindakan hukum, menganjurkan warga untuk tidak mudik, tetapi pada kenyataan banyak warga yang melakukannya,” ungkapnya.

Disebutkannya, selama pelaksanaan pembatasan sosial, khususnya di wilayah DKI Jakarta gugus tugas telah membuat pos checkpoint, dengan jumlah 524. Sedangkan pos di luar DKI Jakarta, sebanyak 2.374 pos di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Namun banyak pemudik dengan mobil-mobil pribadi melalui rute-rute jalur tikus, dengan berbagai alasan. Penindakan dilakukan kepada pelaku usaha travel dengan pelanggaran sebanyak 637 kendaraan. Kenderaan roda dua yang arah tujuannya diputar balik sebanyak 109.479 unit,” bebernya.

Terkait dengan penindakan umum, lanjut Darmawan pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih dari 75.000 kasus, sedangkan untuk tindak pidana ekonomi lebih dari 150.000 kasus.

“Tindak pidana penjualan sembako dan alat kesehatan 160.000 kasus,” ujarnya.
Sedangkan berita-berita hoaks yang beredar di tengah pandemi berhasil diidentifikasi mencapai 137.829 kasus dan telah dilakukan penyelidikan Satuan Siber Polri sebanyak 130.680 kasus.

“Untuk kasus hoaks ini, kepolisian telah menahan 17 tersangka dan saat ini sedang memproses 87 orang,” sebutnya.

Dipaparkannya, tugas GTTPC19 memberikan dukungan dan pendampingan upaya percepatan, pencegahan, penanganan dan pemulihan di daerah, khususnya kepada lembaga atau badan termasuk gugus tugas daerah.
“Langkah-langkah selama ini merupakan hasil penegakan hukum dengan melakukan koordinasi antara pusat dan daerah,” tandasnya. (Oce)



Tags