News Breaking
Live
update

Breaking News

Terlibat Sindikat Penyelundupan Pekerja Migran, Guru Honorer di Dumai Diringkus

Terlibat Sindikat Penyelundupan Pekerja Migran, Guru Honorer di Dumai Diringkus



TanjakNews.com, Dumai  -- Penangkapan tiga anggota sindikat penyelundupan pekerja migran di Dumai mengejutkan. Satu tersangka ternyata berprofesi sebagai guru honorer.

Guru honorer di Dumai itu diciduk petugas kepolisian dari Polres Dumai karena terlibat penyelundupan pekerja migran. Guru honorer berinisial ZE itu  diketahui bertindak sebagai penyedia mobil penjemput pekerja selundupan tersebut.

ZE ditangkap Polres Dumai Sabtu (13/6/2020) malam bersama dua anggota sindikat lainnya berinisial YS dan MB.

Jajaran Polres Dunai  berhasil mengendus sindikat penyeludupan pekerja migran tersebut setelah melakukan empat kali pengembangan kasus sebelumnya.

ZE (37) adalah warga Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan dan MB (34)  merupakan warga Kelurahan STDI, kecamatan Dumai Barat. Sedangkan YS (68) diketahui berdomisili di Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat,

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dalam keterangan medianya, Sabtu (14/6/2020) menyampaikan  penangkapan tiga anggota sindikat penyeludupan orang itu dilakukan di tempat terpisah.

"Ketiga tersangka kita amankan hasil pengembangan penangkapan 18 orang pekerja migran yang masuk secara ilegal di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampau, pada 24 April 2020 yang lalu," sebut Kapolres.

Ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing. Tersangka YS berperan sebagai orang yang mengatur penjemputan pekerja migran dari Malaysia menggunakan speedboat miliknya. Kemudian masuk ke wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan pihak Imigrasi ataupun tidak menggunakan jalur resmi.



Sementara tersangka MB berperan sebagai penjemput pekerja migran dari Malaysia untuk dibawa menuju Sungai Geniot, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan.

Sedangkan tersangka ZE yang merupakan seorang guru honorer, bertindak sebagai penyedia kendaraan. Ia menyiapkan sebuah mobil L300 yang digunakan untuk membawa para pekerja migram dari Sungai Geniot menuju jalan raya.

Bersama ketiga tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa mobil L300, satu speedboat warna abu-abu, 12 paspor milik pekerja migran Indonesia, dan 7   handphone  milik ketiga tersangka.

Seluruh pekerja migran dari negara Malaysia yang masuk ke negara Indonesia secara ilegal itu kata Kapokres, telah dilakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yakni rapid test. Seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19. Mereka dipulangkan ke daerah masing-masing.

"Seluruhnya telah dipulangkan ke daerah asal. Kami telah bekerjasama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah asal masing-masing PMI," tutup Kapolres Dumai.

Ketiga tersangka bakal dijerat pasal 120 ayat 1 Undang - Undang RI nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (Oce/CA)

Tags