News Breaking
Live
update

Breaking News

Ditpolair Polda Riau Amankan Kapal Bermuatan 1.062 Dos Rokok Luffman

Ditpolair Polda Riau Amankan Kapal Bermuatan 1.062 Dos Rokok Luffman



TanjakNews.com, Pekanbaru - 1 unit KLM WAN REZKI JAYA GT.34 No.292/PPJ.1996.PPJ.No.1053/L, diamankan oleh tim offensive patroli Ditpolair Polda Riau karena membawa 1.062 kotak rokok tanpa cukai serta tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi di Perairan Kuala Selat, Sungai Dendan Kec. Dendan Kec. Kateman Kab. Indragiri Hilir dengan Titik Koordinat 0º 7’ 705” N - 103º 45’ 975’ E pada Sabtu, (4/7/2020).
 
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya upaya penyelundupan rokok illegal di wilayah Indragiri Hilir, petugas dari tim offensive Unit Intel Air Subdit Gakkum Ditpolair Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Syamsuddin SH.MH  beserta Komandan Kapal KP IV-1007 dan Komandan Kapal KP IV-1008, bergerak dari Kuala Enok Kabupaten Indragiri Hilir. Tim menggunakan  Tactical Ship 03 dan melaksanakan pangamatan di sekitar perairan Kuala Selat   Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil. 

Setelah sekian waktu, sekitar pukul 14.00 WIB Tim offensive menjumpai sebuah kapal mencurigakan sedang sandar di aliran Sungai Dendan. Petugas segera melakukan  pemeriksaan atas  KLM WAN REZKI JAYA GT.34 yang sedang dijaga oleh JM dan sdr IH. 

Semula terlihat kapal tersebut bermuatan buah kelapa yang memenuhi lambung kapal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti lagi, ternyata di bagian bawah kelapa ditemukan tumpukan dus rokok merk Luffman merah dan silver ditutup terpal.

Kelihatannya pelaku sengaja menutup bagian atas dengan muatan kelapa, diduga kuat untuk mengelabui petugas.
 



Kondisi sungai di TKP saat itu dalam keadaan surut. Hal itu menyebabkan KLM WAN REZKI JAYA GT 34 tersebut kandas dan baru bisa dikeluarkan setelah air sungai pasang. Sekitar pukul 21.30 WIB kapal berhasil ditarik dengan kapal lain (kondisi kemudi patah) ke Mako Ditpolair dengan pengawalan ketat oleh petugas.

Petugas mengamankan barang bukti​ 1  unit KLM. WAN REZKI JAYA GT. 34,  satu bundel dokumen KLM. WAN REZKI JAYA GT. 34 dan 1.062 dus rokok Lufman :
​​- Luffman Merah​: 650 Kotak
​​- Luffman putih ​: 412 Kotak
 
Direktur Polairud Kombes Pol Badaruddin kepada awak media menerangkan tentang kronologis keberhasilan pengungkapan timnya.

"Di kapal KLM Wan Rezki Jaya  ini ditemukan 1.062 dos rokok merk Luffman yang tidak memiliki label cukai dan tidak dilengkapi dokumen," kata Badaruddin didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.




"Tersangka ini sengaja menutupi muatan kapal dengan buah kelapa, ini untuk mengelabui petugas," ungkap Badaruddin. 

Badaruddin juga mengaku telah mengetahui identitas pemilik barang dan akan segera memanggilnya untuk pemeriksaan.

"Untuk saat ini kita masih mendalami kasus ini, pemilik rokok ilegal tersebut indentitasnya sudah kita kantongi," terang mantan Dirpolair Kalbar ini.




Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 104 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ini bisa dihitung, 1062 Kardus x 50 Slop x 10 Bungkus = 531.000 Bungkus x 20 batang = 10.620.000 Batang x Rp. 470 = Rp. 4.991.400.000.

Tags