News Breaking
Live
update

Breaking News

Hakim Kabulkan Permohonan Amril Mukminin Dipindahkan ke Pekanbaru

Hakim Kabulkan Permohonan Amril Mukminin Dipindahkan ke Pekanbaru



TanjakNews.com, Pekanbaru -- Permohon terdakwa Amril Mukminin, Bupati Bengkalis non aktif dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.  Amril Mukminin, dipindah dari Rumah Tahanan ( Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Pomdam Jaya Guntur ke Rutan Klas IA Pekanbaru.

Keputusan itu dibacakan Lilin Hakim Ketua Herlina SH MH.
usai persidangan pembuktian dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis yang membuat Amril menjadi Pesakitan, Kamis (2/7/2020) petang.

Sebelumnya  Amril dan penasehat hukumnya telah mengajukan surat permohonan yang disertai dengan surat dari Dirjen Pas Kementerian Hukum dan HAM yang mengizinkan pemindahan setelah ada penetapan hakim.

"Kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim dan juga Lapas. Lapas tidak ada masalah asal ada penetapan dari majelis hakim," kata penasehat hukum Amril, Asep Ruhiat SAg SH MH.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Cabang KPK ke Rutan Klas I Pekanbaru," ucap hakim ketua.

Kepada Amril, hakim  mengingatkan untuk mematuhi segala persyaratan yang ditentukan KPK dalam pemindahan nanti.

"Ikuti standar protokoler kesehatan yang berlaku," kata hakim.

Atas dikabulkannya permohonan itu, penasehat hukum Amril, 
Asep Ruhiat SAg SH MH menyampaikan terima kasih.  Dengan pemindahan itu, katanya, koordinasi akan lebih mudah dilakukan dalam menghadapi proses persidangan. 

"Sebelum sidang berikutnya, sudah di sini (Pekanbaru). Cuma itu kembali ke penuntut umum," kata Asep, Jumat (3/7/2020).

Permohonan juga disampaikan langsung oleh Amril. Dia meminta agar penahanannya dipindahkan ke Rutan di Pekanbaru agar bisa ikut persidangan secara langsung dan lebih fokus menjalani proses peradilan. Dia mencontohkan Bupati Solok Selatan  yang penahanannya sesuai lokasi kejadian perkara.

"Agar saya juga bisa fokus menghadapi perkara ini,"  kata Amril

Selain itu, Amril mengaku akan lebih tenang berada di dekat keluarganya yang berada di Provinsi Riau.

"Keluarga, anak-anak dan istri saya, berada di Pekanbaru. Serta tim penasehat hukum saya, semua berdomisili di Pekanbaru. Tidak satu pun keluarga saya yang berdomisili di Jakarta," jelas Amril.

Amril  didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan suap sebesar Rp5,2 miliar. Dia juga menerima grarifikasi Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha perkebunan yang diberikan melalui istrinya, Kasmarni. Uang puluhan miliar itu diterima Kasmarni secara bertahap selama 6 tahun terakhir. Bentuknya ada yang tunai, ada juga yang melalui transfer rekening.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan  Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Tags