News Breaking
Live
update

Breaking News

Kelompok Tani Tenayan Indah Tuntut Pemko Pekanbaru Ganti Rugi Lahan

Kelompok Tani Tenayan Indah Tuntut Pemko Pekanbaru Ganti Rugi Lahan




TanjakNews.com, Pekanbaru  -- 
Keberadaaan Kawasan Industri Tenayan (KIT) Pekanbaru mendapat protes warga pengelola lahan di sana. Belasan anggota Kelompok Tani Tenayan Indah yang mengklaim menguasai lahan 750 hektare di kawasan itu protes langsung ke Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT.

Sabtu (18/7/2020) saat Pemko Pekanbaru menggelar apel siaga pasukan pengamanan Kawasan Industri Tenayan (KIT) warga yang berhimpun dalam Kelompok Tani Tenayan Indah beramai-ramai melakukan aksi protes saat gelar pasukan akan dimulai. Sempat terjadi adu mulut dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Polresta Pekanbaru, maupun TNI AD.

Namun, kelompok tani ini  bergeming. 

Usai apel gelar pasukan, salah seorang anggota kelompok tani terlihat berdebat dengan Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

Kisruh bermula dari pembagunan pengembangan kawasan itu menjadi Kawasan Industri Tenayan (KIT) oleh Pemko Pekanbaru. Warga yang sejak 1980an telah mengelola dan mengolah lahan itu, tiba-tiba tak memiliki surat tanah. Artinya lahan yang dikelola bukan di bawah penguasaan warga.

Padahal, seperti ditegaskan kuasa hukum Kelompok Tani Tenayan Indah Pandapotan Marpaung, lahan yang mereka olah menjadi lahan perkebunan  harusnya diganti Pemko Pekanbaru.

"Kami belum ada mediasi sama sekali dengan Pemko Pekanbaru. Sebenarnya, ada sekitar 700 hektare lahan warga di Kawasan Industri Tenayan ini," kata  Pandapotan Marpaung seperti dikutip dari Riau1.com  Sabtu (18/7/2020).

Ia menceritakan, jauh sebelum adanya KIT, lahan sekitar 350 hektare yang ada di sana sudah dikelola dan ditanami masyarakat. Dahulu, pembukaan hutan di Tenayan dilakukan pada 1980. Pembukaan hutan atas izin Kecamatan Siak Hulu.

"Dahulu dibentuk Panitia Pembangunan dan Penyelesaian Surat-surat Tanah dan Pembuatan Jalan Baru (P2DB) yang kemudian kami buat Jalan Lancang Kuning. Kemudian, P2DB bertransformasi menjadi Yayasan Pembangunan Tenayan Indah," terang Pandapotan.



Saat awal dibuka, lahan ditanami berbagai tanaman. Tahun 1987, lahan bertambah menjadi 350 hektare. Pengelolaanya masih di bawah satu bendera pengelolaan yakni Yayasan Pembangunan Tenayan Indah Pekanbaru. Kemudian, yayasan membentuk Kelompok Tani Tenayan Indah.

"Sekarang, lahan yang masih kami kuasai sekitar 350 hektare. Sedangkan 350 hektare lainnya sudah 'dimakan' oleh mafia tanah lain," ungkap Pandapotan.

Dalam aksi kali ini, Kelompok Tani Tenayan Indah melayangkan protes langsung ke Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Aksi protes ini karena Kelompok Tani Tenayan Indah bukan tiba-tiba memiliki surat tanah.

"Kami ini mengikuti prosesnya dengan benar, tanpa bayar preman. Buktinya, kami datangi kelurahan, kami datangi Pemko Pekanbaru," sebut Pandapotan.

Bahkan, Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) juga pernah didatangi. Namun, BPKAD tidak mau tahu.

"Akhirnya, kami mengirim surat ke Komnas HAM dan Ombudsman. Ini bukti bahwa kami sebagai pemilik yang benar dan memprosesnya dengan benar," ujar Pandapotan.

Diterangkannya, dokumen lahan seluas 350 hektare milik Kelompok Tani Tenayan Indah sempat diakui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Namun, Pemko Pekanbaru menutup proses ganti rugi lahan Desember 2019 lalu.

Pandapotan Marpaung mengatakan, pihaknya pernah diundang Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Pekanbaru. Sebagaimana diketahui, Kasi Datun Kejari Pekanbaru merupakan pengacara negara untuk Pemko Pekanbaru. 

"Beliau bilang akan mencoba menginventarisir. Jika benar, maka akan diganti rugi," ujarnya.

Dokumen lahan seluas 350 hektare milik Kelompok Tani Tenayan Indah sempat diakui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Namun, Pemko Pekanbaru menutup proses ganti rugi lahan Desember 2019 lalu.

Kuasa Hukum Kelompok Tani Tenayan Indah Pandapotan Marpaung, Minggu (19/7/2020), mengatakan, pihaknya pernah diundang Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Pekanbaru. Sebagaimana diketahui, kasi Datun Kejari Pekanbaru merupakan pengacara negara untuk Pemko Pekanbaru. 

"Beliau bilang akan mencoba menginventarisir. Jika benar, maka akan diganti rugi," ujarnya.

Setelah diteliti, Kasi Datun Kejari Pekanbaru mengatakan bahwa dokumen lahan milik Kelompok Tani Tenayan Indah berkategori satu. Dokumen lahan kategori satu artinya orang punya surat, orang yang menguasai dan tahu sejarah lahan. Maka, lahan tersebut besar kemungkinan untuk diganti rugi.

"Sepekan kemudian, Kasi Datun Kejari Pekanbaru meminta maaf sembari mengatakan bahwa sudah tertutup ganti rugi (lahan) Desember kemarin. Kalau begitu, kami cari langkah yang lain," ungkap Pandapotan.

"Kami berani dokumen lahan yang dimiliki diuji di laboratorium forensik. Kami siap dipenjara jika hasil laboratorium dan forensik menyatakan dokumen yang dimiliki pada tahun 2000-an. Karena, dokumen yang dimilik sudah sejak tahun 1982.

Namun, warga menilai Pemko Pekanbaru tidak ada membuka ruang diskusi saat itu. Surat-surat kepemilikan lahan milik Kelompok Tani Tenayan Indah tidak dipertimbangkan.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT
sesuai pidatonya meminta pihak-pihak yang protes agar menyelesaikan permasalahan lahan dengan kepala dingin. ***


Tags