Pengacara Hotman Simanjutak Desak Polda Proses Pasutri Penyerobot Tanah
TanjakNews.com, Pekanbaru -- Hotman Simanjutak, warga Jalan Cipta Karya, Panam, Kecamatan Tampan, harus berjuang, mempertahankan tanahnya di Jalan Fajar Raya, Kelurahan Labuhbaru Barat, (sekarang Bandar Raya) Kecamatan Payung Sekaki. Tanah seluas 39 ribu meter persegi yang dimilikinya sejak 1979 silam itu menurutnya diserobot pasangan suami istri Ngalimin dan Sugiharti, tahun 2007 silam.
Ironisnya, tanah kosong yang sudah ada penjaganya dan terus dirawat oleh Hotman, selama puluhan tahun, tiba-tiba memiliki surat, bahkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dilakukan Ngalimin dan Sugiharti.
Pembuatan surat tanah itu dengan cara manipulasi tanda tangan yang seolah-olah Hotman memberi kuasa untuk membuat surat sertifikat tanah itu. Bahkan Ketua RT 03 Karson Malau dan Ketua RW 05 Suripto yang kini sudah pensiun ikut memberikan tanda tangan dalam pengurusan surat tanah itu.
''Awalnya memang Ketua RT 03 dan RW 05 berperan membantu Ngalimin dan Sugiharti, tapi saat mereka tahu, perbuatan Ngalimin dan Sugiharti, adalah penyerobotan, Ketua RT dan Ketua RW itu langsung membuat surat pernyataan dan mencabut semua tanda tangan yang sudah sempat mereka lakukan,'' kata Hotman Simanjuntak, didampingi Kuasa Hukumnya, Bintang Sianipar bersama Ahiruddin Harahap SH MH kepada wartawan.
Menurut pria kelahiran Sibolga 1951 ini, tanah yang dimilikinya itu akan terus diperjuangkan. ''Saya akan berjuang sampai ke pusat. Enak benar mereka penyerobot itu menguasai tanah yang bukan miliknya. Walau pun mereka menggunakan cara-cara kotor, saya akan tetap mempertahankannya. Saksi dan sempadan tanah saya itu juga masih hidup, mereka akan ikut membantu,'' jelas Hotman.
Akhiruddin Harahap SH MH, kepada wartawan mengatakan ia akan berjuang untuk kliennya yakni Hotman Simanjuntak. Menurut Akhiruddin terhadap laporan kliennya di tahun 2010 silam berkaitan dengan pasal 263 jo 385 KUHP sesungguhnya secara hukum sudah memenuhi 2 alat bukti yakni keterangan saksi dan hasil laboratorium forensik.
Jadi penetapan status tersangka terhadap Ngalimin dan Sugiharti sebenarnya sudah memenuhi unsur. ''Jadi penegak hukum jangan mengulur-ngulur waktu lagi. Kalau bersalah tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku,'' kata Akhiruddin.
''Kami juga meminta Polda Riau agar terhadap pelimpahan
berkas perkara dan tersangka segera dilakukan demi mewujudkan keadilan khusus bagi klien kami yang sudah dirugikan sejak tahun
2010 silam,'' jelasnya. ***