Polda Riau Tangkap 4 Pelaku Penyulingan BBM Ilegal di Dumai
TanjakNews.com, Pekanbaru -- Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil menggulung sindikat penyulingan minyak mentah yang disuling menjadi bahan bakar minyak jenis solar dan bensin.
Dalam penggrebegan yang dilakukan di Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai pada 2 Juli 2020 lalu, petugas berhasil membekuk empat orang pelaku yang memiliki peran mulai dari pengelola dan pengawas, pekerja hingga penyuplai minyak mentah.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pada konferensi pers yang digelar di TKP pada Minggu (19/7/2020) mengatakan, pengungkapan perkara penyulingan minyak mentah ilegal ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan jajarannya..
“Dalam pengungkapannya, Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," kata Irjen Agung yang didampingi Wakapolda, Walikota Dumai, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, MGR Security Operations Chevron, Manajer HSS Pertamina, Kabid Humas, Wadir Krimsus serta Kapolres Dumai.
Barang bukti yang diamankan yakni 46 ton bahan bakar minyak yang terdiri dari 14 ton minyak hasil olahan. Semuanya diduga BBM kenis solar. Berada di dalam 15 baby tank, 32 ton minyak mentah. 12 ton di antaranya berada dalam tungku masak, 13 ton berada dalam bak timbun dan 7 ton berada dalam bak besi. Kemudian 2 unit mesin isap merk Robin beserta selang, 1 unit mesin donfeng, 8 unit mesin blower, 4 buah tungku pemasak minyak dan satu unit mobil tangki Fuso Nomor Polisi (Nopol) BA 9343 QU.
Adapun keempat tersangka yang diamankan adalah DA (58) berperan sebagai pengelola dan pengawas kegiatan, BS (27) dan JN (46) berperan sebagai pekerja. Dan seorang penyuplai minyak mentah yakni AM (38) salah seorang karyawan PT Arthindo Utama yang merupakan Kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia yang bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka AM yang berusia 38 tahun ini adalah, tersangka mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air dan lumpur (fluida). Selanjutnya fluida tersebut diangkut menggunakan truck tangki vacum milik PT Arthindo Utama keluar dari area PT Chevron Pacific Indonesia dan dijual kepada pelaku AW (DPO) selaku pemilik usaha penyulingan minyak mentah ini. Padahal seharusnya fluida yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak PT Chevron dikembalikan kepada PT Chevron melalui Gathering Station, namun oleh pelaku AM (32), fluida tersebut dijual dengan harga Rp500 perliter,” ungkap mantan Direktur di BIN ini.
Sedangkan solar dan bensin hasil olahan ilegal tersebut dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak tersebut di lokasi penyulingan.
“Dari pengakuan mereka kegiatan ini baru berlangsung sejak awal 2020, namun hasil pengembangan yang kita lakukan penyulingan ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Kita masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengungkapan perkara ini dan mudah-mudahan bisa mengungkap lebih dalam lagi perkara ini dan bisa menangkap tersangka lainnya di balik kegiatan ilegal ini. Saya mengapresiasi kinerja dari Ditkrimsus atas keberhasilan pengungkapan kasus ini,” terang Kapolda.
Sementara itu perwakilan SKK Migas Haryanto Safri mengaku SKK Migas sangat terbantu atas penangkapan ilegal tipping.
“Kami sangat terbantu dan kami mengapresiasi Kapolda Riau yang telah berhasil menangkap ilegal tipping ini”, ujarnya.
Rudi Permadi dari pihak Cevron juga menyatakan apresiasinya.
“Selamat kepada pak Kapolda dan jajaran yang telah berhasil menangkap illegal tipping, Chevron bertugas untuk memproduksi minyak untuk negara kita”, terangnya.
Menjawab pertanyaan media, Kapolda Riau menjelaskan ancaman hukuman bagi para tersangka.
“Keempat tersangka disangkakan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tandasnya. (Oce/BidhumasPoldaRiau)