Polda Riau Ungkap Modus Sadis Komplotan Rampok Truk CPO
TanjakNews.com, Pekanbaru -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau meringkus 12 pelaku dengan kejahatan pencurian minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Kasus lainnya, juga turut diamankan lima pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Ke-17 tersangka ini diperlihatkan kepada awak media yang melipiut di Mako Polda, Jalan Patimuara, Pekanbaru. Dalam ekspos ini Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Kamis (16/7/2020).
Empat tersangka dalam kasus tindak pidana curas melakukan perampokan dengan cara kekerasan terhadap truk tangki yang mengangkut minyak CPO.
"Kasus ini meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Provinsi Riau,'' kata Ditektur.
Korban para bandit CPO ini adalah sopir truk tangki CPO milik PT Sawita Pasaman Jaya yang terjadi di jalan lintas Duri - Dumai wilayah Kabupaten Bengkalis pada Senin tanggal 6 April 2020.
Modusnya, sopir truk tangki bernama Ismanto dicegat. Kemudian, ditodong dengan senjata api. Mata dan mulutnya dilakban serta kedua tangannya diikat. Pelaku mengambil paksa truk tangki yang berisi 27,36 ton minyak CPO untuk pelaku usaha itu.
Empat tersangka yang diamankan beraksi pada kurun waktu bulan Mei hingga Juni.
Mereka adalah RC, CH KW, dan PD. RC melukai korban membawa dan truk ke penadah CPO. Pelaku CH, berperan merencanakan juga ikut melukai sopir. Di akhir aksi ia mengatur pembagian hasil rampokan kepada temannya.
Untuk tersangka KW, tugasnya memindahkan minyak CPO, kemudian ikut mengantar ke penadah.
Sedangkan, tersangka PD ikut memindahkan minyyak CPO. Kemudian sebagai penghubung dengan penadah minyak.
''Barang buktinya dua mobil truk CPO. Dan senjata revolver,'' kata Direktur.
Empat tersangka ini, sebut Direktur dipersangkakan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP jo Pasal 55 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana dengan ancama hukuman selama 12 tahun penjara. ***