Sindikat Pencurian CPO Diduga Didanai Pemodal
TanjakNews.com, Pekanbaru -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengekspos 4 pekaku perampokan truk CPO dan 8 pelaku dengan objek yang sama. Namun 8 pelaku ini justru para sopir truk CPO sendiri dibantu pekerja dalam urusan distribusi CPO. Modusnya adalah penggelapan dan kegiatan penampungan minyak CPO llegal.
Delapan tersangka dalam kasus penggelapan ini juga diperlihatkan kepada awak media yang meliput di Mako Polda, Jalan Patimuara, Pekanbaru, termasuk lima pelaku curanmor. Dalam ekspos ini Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Kamis (16/7/2020).
Ditreskrimum Polda Riau juga telah melakukan pengungkapan kasus ini yang terjadi di jalan lintas Sumatera KM. 85 Simpang Pipa, Kandis. Kabupaten Siak pada Selasa (16/6/2020). Korban dari ulah para pekerja ini adalag PT Lizan Utama, perusahaan pengangkutan minyak CPO.
Dalam perkara ini Ditreskrimum Polda Riau pada akhir bulan Juni 2020 telah melakukan penangkapan terhadap delapan orang tersangka.
Mereka adalah MN alias Misnan sopir truk CPO. Ia pelaku penggelapan yang menjual minyak kelapa sawit (CPO) yang diangkutnya sebanyak 1,5 gelang ke lokasi penampungan minyak CPO illegal.
Lalu, tersangka SP alias Saut, juga sopir truk CPO, pelaku penggelapan yang menjual minyak kelapa sawit (CPO) yang diangkutnya sebanyak 1.5 gelang ke lokasi penampungan minyak CPO illegal.
Berikutnya, tersangka BP alias Putra, berperan sebagai kasir yang tugasnya membayar dan menyerahkan uang penjualan minyak CPO kepada pelaku penggelapan (sopir).
Untuk urusan penyalian minyak kelapa sawit dari truk tangki menggunakan selang yang dimasukan ke drum takaran drum gelangan dikerjakan oleh tersangka MP alias Miduk.
Tugas yang sama juga dipercayakan pada , tersangka ST alias Timan dan AN
Tersangka lainnya, DS alias Dani, berperan menjaga pos CPO untuk keluar masuknya mobil truk ke lokasi CPO. Ia kebagian sebagai seksi keamanan di komplotan ini. Sopir truk sebelum masuk ke lokasi CPO lebih dahulu menunggu kode dari DS.
Terakhir, tersangka MA alias Mantap. Ia adalah supervisor alias mandir bagi kawan-kawan komplotannya di lokasi penampungan minyak CPO llegal. Ia melakukan pengawasan di lokasi, melakukan kontrol terhadap pembelian CPO dari kasir kepada supir. Serta membayar uang sewa lokasi yang diperolehnya dengan cara ditransfer dari pemodal.
''Saat ini kasus sedang dikembangkan (diselidiki) ke donatur yang membiayai lokasi penampungan, atas nama AL dan perusahaan PKS yang membantu membuat SPB,'' ujar Direktur.
Dalam perkara ini Ditreskrimum Polda Riau telah melakukan penyitaan barang bukti satu mobil tangki Mitsubishi dengan nomor polisi BK 8322 BP wama hijau les merah dengan nomor mesin 6040202063, nomor rangka FT410V~540161 beserta kunci kontak. STNK dan Buku Kartu Uji Berkala.
Kemudian, satu handphone Nokia Type 105 warna hitam, satu slel pakaian korban pada saat kejadian, dan sepucuk senjata api revolver rakitan.
Empat tersangka dipersangkakan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP jo Pasal 55 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana dengan ancama hukuman selama 12 tahun penjara.
''Pada kasus CPO ini, ada 12 orang yang diamankan,'' terang Direktur
Sedangkan dalam kasus curanmor, petugas berhasil mengamankan lima orang.
Mereka adalah, OR, FS, RA, dan tersangka EP. Dari para pelaku diamankan delapan kunci T. Kemudian, satu kunci Y.
Pengakuan para pelaku, mereka sudah beraksi di 8 tempat.
''Dari lima pelaku ini ada keterlibatan seorang perempuan inisial EP,'' terang Direktur. ***