News Breaking
Live
update

Breaking News

Sekda Laporkan Media ke Polda, Forum Organisasi Pers Bersatu Babel Bereaksi

Sekda Laporkan Media ke Polda, Forum Organisasi Pers Bersatu Babel Bereaksi




TanjakNews.com, Babel-- Sejumlah organisasi pers yang tergabung dalam Forum Organisasi Pers Bersatu Babel  (FOPBBB) mengkritisi laporan Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov Kep Babel) ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda Babel) yang melaporkan salah satu media yakni BK.Pos  terkait pemberitaannya yang dituding adalah berita hoax atau berita bohong.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsu Kepulauan Bangka Belitung  Naziarto,  Rabu (15/7/2020) melaporkan empat orang ke Mapolda Babel dengan dugaan telah membuat berita hoax yang berdampak kepada ketidaknyaman hubungan antara personal dalam sebuah instansi.

Keempat orang tersebut adalah RT, salah satu anggota DPRD Prov. Babel dapil Basel  dan tiga orang lainnya bekerja di sebuah media cetak dan online Bk.Pos.

Naziarto yang melaporkan Bk.Pos  ke Polda Babel beralasan bahwa apa yang diberitakan oleh media tersebut yang berjudul "Begini Komentar Rina Tarol Soal Retaknya Hubungan Gubernur Erzaldi Rosman dengan Sekda Naziarto" dimuat pada 18 Juni 2020. Menurutnya apa yang diberitakan itu tidak benar dan tidak sesuai kenyataan.

"Saya sangat menyayangkan pemberitaan tersebut tidak profesional dan seakan-akan mengadu domba terhadap pejabat Bangka Belitung dalam hal ini gubernur dan sekretaris daerah. Bahkan berita ini seakan memprovokasi dua pejabat daerah yang sedang bekerja untuk masyarakat Babel," sebut Naziarto seperti dikutip dari salah satu media online di Babel.

Apa yang telah dilakukan oleh Naziarto tersebut membuat forum organisasi pers Bersatu Babel bersuara.

Tiga Organisasi Pers yang tergabung dalam Forum tersebut yakni DPD PWRI Bangka Belitung, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dan Himpunan Pewarta Indonesia (HPI),   yang diwakili oleh Meyret Kurniawan saat  ditemui awak media di Pangkalpinang mengatakan, apa yang dilakukan Sekda Babel tersebut adalah sebuah kekeliruan.

Menurutnya melaporkan Bk.Pos ke pihak kepolisian itu adalah keliru. Karena menurutnya hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang  Pers nomor 40 tahun 1999 dan aturan Dewan Pers yang ada serta Nota Kesepahaman (MOU) Dewan Pers dan Polri nomor : 02/DP/MOu/II/2017 - Nomor : B /15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Ditambahkannya, terkait pemberitaan yang dirasa merugikan bagi Sekda maupun Gubernur Babel sendiri pihak Bk.Pos lewat media onlinenya sudah menghapus berita tersebut di halaman 404 dan sudah meminta maaf.

Ketua DPD PWRI Babel Meyrest menambahkan bahwa apa yang dibuat dalam sebuah berita yang diterbitkan oleh perusahaan pers yang sah secara hukum adalah merupakan sebuah produk pers. Tidak serta merta bisa dilaporkan kepada aparat kepolisian.

"Sebuah karya redaksi yang dipublikasikan melalui media online maupun cetak yang bepayung hukum sesuai undang- undang itu adalah sebuah produk pers. Untuk itu langkah awalnya adalah jika merasa dirugikan silakan melaporkannya ke Dewan Pers bukan ke polisi," jelas Meyrets.

Sementara itu Rikky Fermana, Ketua HPI Babel juga menyayangkan apa yang dilakukan oleh orang nomor satu di Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Langkah yang kurang bijak apa yang dilakukan oleh pejabat publik apalagi beliau orang nomor satu di ASN, itu sama artinya membuka front yang akhirnya sangat merugikan Pemrov Babel," kata Rikky.

Dilanjutkan Ketua HPI Babel, ia berharap permasalahan ini tidak sampai ke ranah hukum dan bisa selesai secara baik-baik dan kekeluargaan. Karena media adalah bagian  kontrol sosiak bagi pemerintah atau pejabat publik untuk menuju kepada pemerintah yang baik dan bersih.

"Dengan adanya laporan itu otomatis kami melihat pejabat publik  seperti Sekda Babel  menunjukkan belum siap diekspos dan tidak mau dikritisi, dan alangkah elok dan bijak jika pejabat publik telah menggunakan hak jawabnya," pungkasnya. (Oce/Hans)


Tags