News Breaking
Live
update

Breaking News

Sekda Yan Prana Diperiksa Jaksa

Sekda Yan Prana Diperiksa Jaksa



TanjakNews.com, Pekanbaru -- Yan Prana Jaya Indra Rasyid kembali diperiksa oleh jaksa penyelidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (7/7/2020). Sebelumnya, Yan Prana juga diperiksa pada Senin (6/7/2020).

Diperiksanya Sekretaris Daerah (Sekda) Riau itu, dalam rangka pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Yang mana, pada saat berdinas di Pemkab Siak, Yan Prana selaku Kepala Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (BKD).

Yan Prana terlihat keluar dari gedung Kejati Riau sekitar pukul 12.30 WIB. Orang nomor satu di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Riau itu, menggunakan baju kemeja berwarna biru dengan celana panjang berwarna gelap.

Kepada awak media yang sudah menunggunya di depan kantor Kejati Riau, Yan Prana tidak menampik dirinya diperiksa terkait dugaan korupsi saat menjabat di Pemkab Siak.

"Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi undangan tersebut. Saya mengikuti prosedur dan pemanggilan ini wajib saya hadiri. Saya harus koorperatif terkait permasalahan ini," ucap Yan Prana.

Pada pemanggilan kali ini, Yan Prana menerangkan, ia dimintai Keterangan dalam kapasitasnya sebagai Kepala BKD Siak.

"Kalau kemarin (Senin) sebagai Kepala Bappeda. Hari ini dalam kapasitasnya Kepala BKD Siak," terangnya.

Dijelaskannya, pada proses pemeriksaan kali ini, ia dimintai keterangan mulai dari perencanaan anggaran, serta bagaimana mekanismenya pencairan pelaksanaan kegiatan di BKD Siak. Tidak hanya itu, ia juga diperiksa mengenai dugaan penyimpangan dana hibah bantuan sosial (Bansos).

"Saya lebih banyak diklarifikasi terkait perencanaan anggaran, dan mekanismenya. Hari ini saya juga ditanya mekanisme di BKD, pencairan dan hibah Bansos," jelasnya.

Sementara itu, Asisten Pidsus Kejati Riau, Himan Azazi SH MM MH mengakui bahwa pihaknya kembali memanggil Yan Prana.

"Iya, hari ini kami kembali melakukan pemanggilan terhadap Kepala (mantan) BKD Siak," kata Hilman.

Ditambahkannya, proses penyelidikan dalam dugaan korupsi ini masih terus berjalan. Jika dibutuhkan, pejabat ataupun mantan, akan dipanggil oleh pihaknya.

"Jika dibutuhkan penyelidik, bisa saja kami panggil mereka (pejabat terkait)," tambahnya. ***

Tags