Kapuspen Klarifikasi Surat Penunjukan Mendagri Ad Interim
TanjakNews.com, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan memberikan klarifikasi atas beredarnya pemberitaan mengenai pembatalan surat penunjukan Mendagri Ad Interim.
Kapuspen melalui keteranga tertulis yg diterima TanjakNews.com menerangkan, penujukan Mendagri Ad Interim bukanlah kewenangan Kementerian Dalam Negeri, namun menjadi kewenangan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara yang tertuang dalam surat Mensesneg No.B-642/M-Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Penunjukan Menkopolhukam sebagai Mendagri Ad Interim.
Lebih lanjut, Benni Irwan menjelaskan bahwa surat yang diralat hanyalah Surat Nomor: 821.1/4837/SJ tanggal 28 Agustus 2020 yang ditujukan kepada jajaran internal Kemendagri untuk kepentingan administrasi internal saja, melalui Surat Nomor: 821.1/4843/SJ tanggal 28 Agustus 2020 perihal Ralat Surat. Hal tersebut ia sampaikan di Jakarta, Jumat (28/8/2020).
“Surat sudah diralat. Sekali lagi saya tegaskan bahwa yang diralat adalah surat internal dari Sekjen Kemendagri yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Rektor IPDN, Sekretaris BNPP, Deputi BNPP, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Kepala Biro/Pusat Lingkup Setjen, Sekretaris DKPP, Sekretaris KORPRI, Kepala Pusat PSDM Regional, Direktur IPDN Kampus Daerah, dan Kepala Balai Pemerintahan Desa. Surat internal tersebut tidak diperlukan lagi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat-menyurat di Kemendagri. Jadi, bukan membatalkan surat penunjukan Ad Interim yang dikeluarkan oleh Setneg,” terangnya.
Berkenaan hal tersebut, ia juga menegaskan agar tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut.
Sebelumnya sempat diberitakan,
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md ditunjuk menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ad interim. Posisi Mendagri saat ini dijabat Tito Karnavian.
Penunjukan Mahfud Md sebagai Mendagri ad interim terungkap dalam sebuah surat di mana tertulis hal: Penunjukan Mendagri Ad Interim.
Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa telah menerima informasi mengenai surat Mendagri ad interim dari Kemendagri. Mahfud Md bakal menjadi Mendagri ad interim selama dua hari.
"Cuma dua hari, Minggu sudah pulang," kata Saan Mustopa yang dikutip detikcom.
Informasi lanjutan, Tito ternyata menjalankan tugas negara ke luar negeri. Tito terbang ke Singapura untuk memenuhi undangan Negeri Singa membahas penanganan COVID-19. Eks Kapolri itu akan kembali ke Tanah Air pada 30 Agustus 2020. (Oce)