News Breaking
Live
update

Breaking News

Selama Pelarian, Mantan Plt Bupati Bengkalis Kendalikan Birokrasi dari Hotel ke Hotel

Selama Pelarian, Mantan Plt Bupati Bengkalis Kendalikan Birokrasi dari Hotel ke Hotel





TanjakNews.com, Pekanbaru -- Mantan pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Riau. Ia ditangkap di Muaro Bungo, Jambi, Jumat (7/8/2020) kemarin.

Hampir lima bulan lamanya, Muhammad, kabur dari proses hukumnya di Polda Riau.

Tersangka dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini ditetapkan masuk daftar pencarian orang di awal bulan Maret 2020. Muhammad melarikan diri dan bersembunyi.

Setelah dilacak, dia beberapa kali berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru pindah ke Jakarta.

''Setelah terendus ada di Jakarta, dia pindah ke Bandung. Lalu ke Yogyakarta,'' kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Senin (10/8/2020).



Selama pelariannya, tersangka diketahui sering berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke kota Jambi dan Kabuoaten Muaro Jambi, Jambi.

''Awal pelariannya yang bersangkutan masih menjabat sebagai Plt Bupati, setelah Bupati Amril Mukminin ditahan oleh KPK,'' jelas Andri.

Terhitung sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya, hingga keluar keputusan Gubernur Riau berupa SK Pengangkatan Sekda Bengkalis, Bustami HY selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.

''Dia (Muhammad,red) sudah kita tahan sejak Jumat lalu di Mapolda Riau,'' jelas Andri.

Sebelumnya ditetapkan DPO, penyidik telah melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 3 februari 2020, namun Muhammad tidak hadir.

Selanjutnya, di panggilan kedua, ia juga tidak hadir tanpa alasan yang sah. Bersamaan dengan itu, tersangka juga mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya dan bermohon untuk diperiksa pada tanggal 25 Februari 2020.

Namun, tersangka tetap tidak hadir pada jadwal penundaan yang ditentukan tersebut.

''Karena tidak hadir lagi, penyidik langsung cek keberadaan (Muhammad,red) di kantor Bupati Bengkalis,'' sebut Andri.

Selain di kantor, pengecekan juga dilakukan di rumah dinas, rumah pribadi maupun lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahannya.

''Tapi Muhammad tidak ditemukan dan telah melarikan diri,'' ungkap Andri.

Tak lama kemudian, setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik, Muhammad justru tiba-tiba mengajukan Praperadilan ke PN Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan Rabu, 26 Februari 2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.



Hasilnya, upaya praperadilan tersebut kandas dan pengadilan menolak seluruh isi gugatan praperadilannya.

Dimana, dalam putusannya di PN Pekanbaru, Selasa, 24 Maret 2020 silam, Hakim tunggal Yudisilen mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.

Dari situ, usai mangkir dari dua kali panggilan, Polda Riau kemudian menetapkan Muhammad dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di awal Maret 2020.

''Dasar penetepan DPO, karena Muhammad tidak kooperatif selama proses penyidikan. Kemudian, Plt Bupati Bengkalis ini langsung menghilang usai ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Riau,'' jelas Andri.

Maka, dengan ditolaknya praperadilan Muhammad. Kemudian, hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2013 silam.

Setelah dibawa dari Jambi ke Pekanbaru, setibanya di Mapolda Riau, Muhmmad terlebih dahulu dilakukan rapid tes untuk memastikan yang bersangkutan tidak dalam status reaktif Covid-19.

''Polda Riau menerapkan protokol kesehatan terhadap seluruh tahanan yg baru masuk, maupun sedang menjalani masa penahanan. Tahanan baru wajib mengikuti rapid test sebelum masuk dan akan dilakukan swap selama dalam penahanan,'' sebut Andri.

Dengan penahanan tersangka Muhamad ST ini menjadi jawaban atas komitmen Polda Riau dalam memberantas korupsi.

''Pemberantasan korupsi itu harus dicabut ke akar-akarnya, sehingga tidak muncul kembali di masa yang akan datang,'' kata Kapolda.

Kapolda menyebutkan, Polda Riau mendeteksi adanya pola unik korupsi di Riau berupa keterlibatan swasta, bukan penyelenggara negara atau PNS, sebagai pengendali korupsi.

''Perlu pendekatan khusus dalam menghadapi kejahatan yang menyedot darah rakyat itu, salah satunya dengan ketegasan,'' pungkasnya. (Oce/HN)

Tags