News Breaking
Live
update

Breaking News

Mantan Sekwan DPRD Rohil dan Bawahannya Kembalikan Uang Kerugian Negara

Mantan Sekwan DPRD Rohil dan Bawahannya Kembalikan Uang Kerugian Negara




TanjakNews.com, Rohil --  Syamsuri, mantan Sekwan DPRD Rohil, mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Selasa (1/9/2020). Uang tersebut terkait kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi program kegiatan kerjasama informasi media massa pada Sekretariat Daerah Kabupaten setempat tahun anggaran 2016.

Tak hanya Mazlan, bawahannya,Mazlan, Plt Sub Bagian Verifikasi pada Keuangan Sekretariat DPRD Rohil  dalam kegiatan bermasalah tersebut juga ikut mengembalikan uang kerugian negara melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil. 

"Benar, hari ini kami menerima pengembalian uang kerugian negara dalam perkara tersebut dari 2 orang terdakwa. Totalnya Rp307 juta yang dititipkan ke kami, Dari terdakwa Syamsuri Rp200 juta, terdakwa Mazlan Rp107 juta" kata Kepala Kejari Rohil, Gaos Wicaksono SH MH yang dikonformasi awak media melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Herlina Samosir SH, Selasa.

"Sebelumnya sudah ada pengembalian juga di tahap penyidikan, itu di Polres (Rohil). Sekarang di tahap penuntutan ya ini (Rp307 juta)," sambungnya.

Ditambahkannya, dengan adanya pengembalian uang kerugian negara tersebut, pihaknya langsung menitipkannya ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) di kabupaten setempat.


Perkara tersebut saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru  dalam tahap pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam isi dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp892.875.000. D imana, perbuatan tersebut terjadi pada tahun 2016-2017.


Saat itu, ada program pelayanan administrasi perkantoran dan program kerjasama informasi dengan mass media pada sekretariat DPRD Kabupaten Rohil. Program itu berdasarkan nomor: SR-303/PW04/5/2019 tanggal 02 September 2019  yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.

Atas hal itu, para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (red)

Tags