Meski Tanpa Anggaran Operasi Mandiri dan Dukungan Pemda, Polres Kuansing Terus Razia PETI
![]() |
Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Henky Poerwanto |
TanjakNews.com, Kuansing -- Polres Kuansing mengamankan 6 pelaku penambanagan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Desa Sako Margosari, KecamatanLogas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing, Riau, Selasa (1/9/2020).
Tim penertiban yang dipimpin Ipda Asep dari Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan para pelaku berinisial S, A, E, B, W dan J serta berbagai barang bukti.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Kuansing guna proses hukum. Keenam tersangka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Barang bukti yang diamankan berupa dua unit mesin dompeng merk Tianly, dua unit Keong uk.60, 1 satu unit keong NS, sebuah dulang, satu batang pipa spiral dan tiga lembar karpet.
Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Henky Poerwanto dalam keterangan persnya mengatakan, dalam penertiban PETI ini ia tetap konsisten untuk terus menerapkan kegiatan operasional berupa kegiatan rutin yang ditingkatkan (razia).
"Walaupun kami tidak memiliki dukungan anggaran Operasi Mandiri Kewilayahan untuk melaksanakan Operasi Illegal Minning, serta tidak ada dukungan dari pemerintah daerah untuk pelaksanaan penertiban PETI, kami tetap berupaya semaksimal mungkin,"terang Henky.
Polres Kuansing, sebut Henky, terus meminta partisipasi masyarakat untuk membantu Polri dengan memberikan info kepada polisi apabila ada aktifitas PETI yang diketahui oleh masyarakat.
"Selain penertiban PETI di Sako Margosari,Kecamatan Logas Tanah Darat, pada hari yang sama Polres Kuansing juga melakukan penertiban di Desa Beringin Taluk Dusun Ponyongek, Kecamatan Kuantan Tengah," ujar Henky.
Henky menyebutkan, dalam penertiban tersebut yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuantan Tengah menemukan dua unit alat rakit PETI yang sudah tidak beroperasi, dan tidak ada pelakunya sehingga dilakukan pemusnahan alat Rakit dengan cara dihancurkan dan dibakar. (Oce)