Dirut PT. Bososi Pratama Ditetapkan Tersangka, Dugaan Ilegal Mining
![]() |
Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri saat melakukan penyegelan di wilayah IUP. PT. Bososi Pratama. Foto: istimewa. |
TanjakNews.com, Kendari -- Usai menetapkan pimpinan tiga perusahaan joint operasional (JO) sebagai tersangka kasus dugaan ilegal mining di wilayah IUP PT. Bososi Prtama, kini giliran Direktur Utama (Dirut) PT. Bososi Pratama, AU yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya resmi menetapkan AU sebagai tersangka perambahan hutan lindung di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Tersangka yakni korporasi yaitu PT Bososi Pratama yang diwakili saudara AU selaku Direktur Utama,” ungkapnya, Rabu (2/9/2020) secara virtual di Mabes Polri, dilansir dari laman telisik.id.
Lebih lanjut, Brigjen Awi Setiyono menambahkan, penyidik menilai izin penambangan PT Bososi Pratama bermasalah. Perusahaan tambang yang berlokasi di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo itu diduga menyampaikan laporan palsu untuk melakukan penambangan di hutan lindung.
Kini, kata dia, polisi sedang merampungkan pemberkasan kasus ini. Berkas perkara ditarget rampung dalam waktu seminggu.
“Perusahaan itu diancam Pasal 159 yang diberatkan dengan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Dengan ancaman penjara sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sebelumnya, Tim penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri menyampaikan perkembangan kasus dugaan ilegal mining PT. Bososi Pratama, yang selama ini ditangani.
Ketua Tim penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Pipit Rismanto mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ditetapkan tiga tersangka.
Disebutkannya, ketiga tersangka tersebut adalah Direktur PT. RMI, Direktur PT. PNN dan Direktur PT. NPM. Sedangkan Direktur PT. Bososi Pratama, Andi Uci belum berstatus tersangka.
Kendati demikian, Kombes Pipit memastikan, Andi Uci akan segera menyusul ditetapkan tersangka.
“Pasti akan menjadi tersangka (Andi Uci), karena yang memberikan SPK adalah Andi Uci selaku Direktur PT. Bososi,” ungkapnya, Sabtu (16/5/2020), dilansir dari TenggaraNews.com.
Kombes Pipit juga menambahkan, bahwa pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi-saksi, terdiri dari internal perusahaan, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, PTSP Provinsi Sultra, inspektur tambang dan surveyor.
Dari tujuh perusahaan yang ditangani, Mabes Polri melimpahkan tiga perusahaan lainnya ke Polda Sultra, sehingga Mabes Polri hanya menangani empat perusahaan yakni PT. Bososi Pratama, PT. PNN, PT. NPM dan PT. RMI. (KNI)