Polisi Kuansing Tangkap Pelaku Judi Slot dan Togel Online
TanjakNews.com, Kuansing -- Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap perjudian oline jenis slot dan togel oline, di Desa Pasir Emas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau, Sabtu (5/9/2020). Seorang pelaku ditangkap, berinisial MDN.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain l, uang tunai Rp 910,000 dan lima buah handphone.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto menuturkan, aktifitas judi online tersebut dilaporkan masyarakat kepada polisi dan langsung direspon. Tim Opsnal Polres Kuansing bergerak menuju Desa Pasir Emas.
Setelah mengetahui persis tempat yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut yang berada di warung JRN, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat AKP Andi Cakra Putra serta Kanit PPA Aipda Arry EA langsung menangkap pelaku.
Saat penangkapan pelaku tidak bisa berkilah lagi karena pada dirinya terdapat barang bukti. Saar diinterogasi pelaku mengaku menjalani bisnis judi online jenis slot dan togel Online dengan cara merentalkan lima handphone miliknya membayar Rp20 ribu sampai Rp100 ribu untuk bermain slot. Dari usaha judi ini pelaku meraup keuntungan sebesar Rp500 ribu
per minggunya.
AKBP Henky Poerwanto menuturkan, pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Oce)