Polsek Tapung Hilir Amankan 2 Pengedar dan 28 Paket Sabu
TanjakNews.com, Tapung Hilir -- Peredaran narkoba di Kabupaten Kampar. Riau makin marak. Hampir tiap hari ada pengungkapan kasus.
Jumat (25/9/2020) dini hari lalu kembali tertangkap pelaku pengedar sabu. Dua pria diciduk Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir.
Keduanya berinisial JU alias LA (37) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, dan DS alias DK (25) warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
JU dan DS diringkus di KM 24 jalan lintas wilayah Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menemukan 28 paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 7,59 gram milik keduanya.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp6 juta, ponsel, dan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir menerima info dari informan bahwa akan ada transaksi sabu lumayan banyak di TKP.
Segera setelah menerima info, Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat menurunkan Tim Opsnal di bawah kendali Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi, mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di lokasi tim melihat sebuah mobil Suzuki Ignis warna putih sedang parkir di pinggir jalan tepat di depan sebuah warung milik warga bernama Gondrong. Karena mencurigakan maka tim kemudian mencari pengemudinya.
Beberapa saat kemudian petugas menemukan seorang pria yang mengaku sebagai pengemudinya. Selanjutnya petugas menggeledah mobil tersebut dan ditemukan sebuah kotak rokok merk Gudang Garam. Ternyata berisi narkotika jenis sabu.
Saat ditanya siapa pemilik sabu tersebut, pengemudi mobil itu mengatakan bahwa pemiliknya 2 orang kawannya yang sedang berada di dalam warung. Petugas langsung mengamankan seorang dimaksud yang berada di dalam kamar di warung tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan kembali ditemukan sebuah kotak kosmetik merk Collagen berisi beberapa paket sabu.
Pada saat bersamaan seorang seorang rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Petugas berupaya mengejarnya namun yang bersangkutan berhasil lolos dari pengejaran petugas.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat dalam keterangannya mengatakan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.(Oce/hms)