Suami Mayang Sari Dicekal Menteri Sri
![]() |
Mayangsari, Bambang Trihatmodjo dan Khirani Siti Hartinah Trihatmodjo (Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal) |
TanjakNews.com, Jakarta --Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putra presiden ke-2 RI Soeharto itu dicekal ke luar negeri terkait SEA Games 1997.
Gugatan itu dilansir di website PTUN Jakarta, Kamis (17/9/2020). Perkara itu mengantongi nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9) lalu.
Dengan adanya pencekalan itu, Bambang Trihatmodjo tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Dalam petitumnya,B ambang Trihatmodjo meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tertanggal 27 Mei 2020.
Adapun Keputusan Menkeu itu menyoal penetapan perpanjangan pencegahan berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya, dengan tujuan pengurusan piutang negara.
Tergugat dalam hal ini Menkeu juga diminta mencabut keputusan tersebut.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," bunyi petitum seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (17/9/2020).
Status perkara saat ini dalam tahap pemeriksaan persiapan yang diagendakan berlangsung pada 23 September 2020.
Berikut isi petitum gugatan Bambang Trihatmodjo di PTUN Jakarta.
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan respons terhadap gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Sri Mulyani.
Gugatan tersebut terkait dengan pencekalan untuk berpergian ke luar negeri karena piutang negara pada SEA Games 1997.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan langkah menghadapi gugatan itu dari sisi komunikasi.
Kisah cinta terlarangnya pernah jadi sorotan di masa lalu. Kisah perselingkuhan tersebut pun akhirnya terbukti kebenaranya. Meski sempat jadi kontroversi lantaran Mayangsari pernah dilabrak oleh Halimah dan dua anaknya, Bambang lebih memilih Mayangsari dan menceraikan Halimah.
Setelah resmi bercerai dari Halimah pada 11 Juli 2011, Bambang mengumumkan dirinya telah menikahi Mayangsari
Saat Mayangsari melahirkan putri pertamanya pada 2006 pun, masyarakat sempat dihebohkan dengan ayah dari bayinya.
Namun, salah satu teman Mayangsari mengungkap bahwa anak yang dikandung Mayangsari adalah buah cintanya dengan Bambang.
Mayangsari dan Bambang ternyata sudah menikah di tahun 2000 silam saat Halimah masih menjadi istri sah Bambang. (Oce/grid.id/detikcom)