Anggota Dewan Pers: Pelapor Najwa Kurang Kerjaan
TanjakNews.com, Jakarta --Anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar menyindir relawan Jokowi yang melaporkan Najwa Shihab ke polisi sebagai tindakan kurang kerjaan.
“Yang ngelaporin itu kurang kerjaan. Masa, sindiran terhadap tokoh publik dikriminalkan,” ucapnya kepada republika.co.id, Selasa (6/10/2020).
Sebelumnya, Relawan Jokowi melaporkan Najwa Shihab terkait wawancara monolog dengan kursi kosong yang dipresentasikan sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan. Pelapor yang mengaku dari Relawan Jokowi Bersatu tiba di Polda Metro Jaya. Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto mengatakan, apa yang dilakukan Najwa dengan mewawancarai kursi kosong adalah melukai relawan pendukung Jokowi.
“Kejadian wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden. Karena Menteri Terawan adalah representasi dari presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” ujar Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, saat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
Najwa Sihab juga dianggap melakukan cyber bullying terhadap Menteri Kesehatan Terawan. Karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Silvia menganggap parodi tersebut merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri.
“Dalam KUHP Perdata dan Pidana ketika bicara dengan jurnalistik memang kami memakai UU pers tetapi juga dilaporkan secara perdata dan pidana melalui pengadilan atau kepolisian. Ketika sama-sama mentok kita ke dewan pers, untuk meminta arahan,” terang Silvia.
Namun Dewan Pers, kata Jauhar, melihat fenomena Najwa mewawancarai kursi kosong bagian dari kreativitas untuk menarik perhatian audiens. "Nothing more,” ujar Jauhar.
Karena itu menurut dia acara Mata Najwa yang mewawancarai kursi kosong saat narasumber tidak hadir, tidak melanggar kode etik jurnalistik.
“Saya rasa tidak ada Pasal dari KEJ yang dilanggar Nana,” ujar Jauhar.
Menurut Jauhar, seharusnya Relawan Jokowi sebagai pelapor berdiskusi terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum melakukan pelaporan kepada kepolisian. Apalagi yang dilaporkan ujarnya, berkaitan dengan konten jurnalistik.
“Ini kan urusannya berkaitan dengan konten jurnalisme, yang seyogianya lah untuk diselesaikan di Dewan Pers. Kalau dibawa ke Polisi, terkesan mengkriminalisasi. Kan ada UU Pers No. 40/1999,” jelasnya. (Oce/republika)