News Breaking
Live
update

Breaking News

BKSDA Riau Tangkap Pelaku Perambah Hutan Giam Siak Kecil

BKSDA Riau Tangkap Pelaku Perambah Hutan Giam Siak Kecil




TanjakNews.com, Pekanbaru — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Apam (BKSDA) Riau bersma tim gabungan menangkap tiga orang pria yang diduga melakukan perambahan tanpa hak, kawasan Giam Siak Kecil, Bengkalis.

Ketiga pria yang diamankan yakni SBS pelaku yang menyewakan alat berat. Sedangkan, dua lainnya P dan T merupakan pekerja alias anak buah BSS.



Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau,  Hartono, kepada awak media memaparkan, ketiganya diamankan berawal dari laporan patroli Resort Duri. Mereka melaporkan, patroli rutin  menemukan adanya aktivitas pembuatan kanal dan pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat di TKP.

Laporan tersebut langsung direspon. Kemudian tim gabungan terdiri dari Balai Besar KSDA Riau, Balai Gakum LHK, Ditrekrimsus Polda Riau, dan TNI langsung bergerak langsung bergerak menuju lokasi.

“Operasi ini digelar Selasa malam hingga Kamis dini hari, antara tanggal 24 hingga 26 Agustus 2021,” jelas Hartono.

Sebelum menuju lokasi yang dimaksud, pada Selasa (24/8/2021) tim gabungan terlebih dahulu melakukan pengumpulan bahan keterangan yang terpantau aktivitas  pembukaan lahan di dalam SM Giam Siak Kecil.

Keesokan harinya, Rabu (25/8/2021) tim gabungan terdiri dari 40 personel dari tim Balai Besar KSDA Riau, Balai Gakum LHK, Ditkrimsus Polda Riau, dan TNI bergerak menuju lokasi. 

Sesaat tiba dilokasi, ternyata betul tim gabungan menemukan ketiga orang tersebut sedang bekerja.




“Ketiganya tertangkap tangan sedang bekerja menggunakan dua alat berat merek HITACHI,” ungkap Hartono.

Lebih jelas, lanjut Hartono, peran SBS kepada petugas mengaku sebagai penyewa alat. 

Untuk dua pelaku lainnya, masing-masing P dan T kepada petugas mereka mengaku merupakan buruh, yang disuruh melakukan penyemprotan dan menggerakkan alat di lokasi (TKP) yang merupakan kawasan SM Giam Siak Kecil.

“Hari Kamis (26/8/2021) ketiga pelaku langsung diserahterimakan untuk dilakukan penyidikan tindak pidana kehutanan bersama barang bukti ke Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera, Seksi Wil II di kantor Balai Besar KSDA Riau,” kata Hartono. 

Untuk pengembangan pelanggaran yang dilakukan ketiga pelaku, saat ini sedang diusut PPNS Balai Penegakkan Hukum Wil Sumatera, Seksi Wilayah II.

Sebelumnya, jelas Hartono, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan terhadap aktivitas ini, dengan memberikan peringatan dan pemasangan rambu kawasan dan rambu peringatan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di dalam kawasan karena melanggar UU.*


Tags