News Breaking
Live
update

Breaking News

Korupsi Uang Pengadaan Sesajen, Pria di Bali Ini Jadi Tersangka

Korupsi Uang Pengadaan Sesajen, Pria di Bali Ini Jadi Tersangka




TanjakNews.com, Denpasar -- Kejari Denpasar menetapkan seorang pria berinisial IGM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020-2021. Dana itu untuk pengadaan aci-aci dan sesajen di banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar.

Dikatakan Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, sebelumnya lebih dari satu 'Korawa' diperiksa terkait kasus tersebut. 

"Kami tetapkan satu orang tersangka. Inisialnya IGM. Yang bersangkutan dalam kasus ini merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa Aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak yang berada di bawah kelurahan se-kota Denpasar," papar Kajari Denpasar, Kamis (5/8/2021).

Terkuaknya peran tersangka IGM berdasarkan pemeriksaan saksi dari unsur pemerintah hingga unsur adat (pihak penerima Jro Bandesa, kelihan adat dan pekaseh subak), serta hasil ekspose perkara. 

Lanjut Kajari menjelaskan, dalam kasus ini telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dimana akibat perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Kata dia, tersangaka IGM yang merupakan PA sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak, diduga tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara / daerah yang efektif dan efesien. 

"Bahwa tersangka selaku PA di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang / jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif," tandas Yuliana Sagala. [Bali Kini]

Tags