Mantan Bupati Kuansing, Mursini Ditahan
![]() |
Mursini digiring keluar menuju mobil tahanan |
TanjakNews.com, Pekanbaru -- Mursini akhirnya dipakaikan rompi oranye setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau itu sebagai tersangka. Setelah dua kali mangkir dari panggilan, maka Kamis (5/8/2021) ia langsung ditahan saat memenuhi panggilan ketiga.
Mursini menjalani proses pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di gedung aula Kejati Riau. Ia datang sendiri tanpa didampingi penasihat hukumnya.
Mursini keluar dari gedung aula Kejati Riau pada pukul 15.57 WIB dengan menggunakan rompi tahanan tindak pidana korupsi berwarna oranye, digiring keluar menuju mobil tahanan. Namun tidak diborgol.
Penahanan ini dilakukan karena jaksa penyidik menilai mantan Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau itu tidak kooperatif.
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto SH MH kepada awak media, membenarkan pihaknya melakukan penahanan terhadap Mursini.
"Hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap M (Mursini) dan dititipkan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari kedepan," kata Raharjo.
Mursini sendiri menolak menjelaskan perkara yang membuatnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru."Tanya ke penyidik saja ya," jawabnya sambil berjalan ke mobil tahanan.
Tapi Asintel Raharjo Budi Kisnanto kemudian menjelaskan alasan penahanan itu. Dikatakannya, karenakan Mursini sejak dipanggil pertama kali oleh jaksa penyidik, tidak kooperatif.
"Terhadap tersangka M sudah dipanggil sebanyak tiga kali. Dua kali dipanggil tidak datang. Yang ketiga baru datang. Pas (datang) yang ketiga, penyidik sepakat untuk melakukan penahanan," tuturnya.
Mursini merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) di Kota Jalur itu. Yang mana, dalam dugaan rasuah tersebut sebelumnya, telah menjerat 5 orang terdakwa. Kelimanya pun telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri. (*)