News Breaking
Live
update

Breaking News

Dua Paket Sabu Diamankan dari Warga Desa Petapahan

Dua Paket Sabu Diamankan dari Warga Desa Petapahan

 Tersangka LS alias Leo (34), warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.



tanjakNews.com, Tapung – Polisi di Tapung, Kampar kembali menangkap seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu, Senin (13/9/2021) malam. Dua paket sabu diamankan dari pria berinisial LS alias Leo (34), warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno kepada awak media mengkonfirmasi hasil tangkapan anak buahnya tersebut. Disebutkan Kapolsek, tersangka LS ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di Jalan Chevron Simpang Topas Desa Petapahan. Senin malam jelang pukul 22.00 WIB. 

"Bersama pelaku turut diamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip, sebuah timbangan digital, sebuah handphone Nokia, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan sabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini," beber Kapolsek. 

Diceritakan Kompol Sumarno, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Tapung bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitar area Chevron Desa Petapahan malam itu.

Informasi tersebut langsung direspon Kapolsek Tapung Kompol Sumarno dengan mengirim  Unit Reskrim Polsek ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di TKP, tepatnya di Jalan Chevron Simpang Topas Desa Petapahan, personel Reskrim melihat seseorang yang dicurigai sesuai informasi. Setelah yakin sosol tersebut sesuai targaet, lalu  langsung diamankan.

Dari penggeledahan terhadap tersangka polisi menemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip, beberapa peralatan penggunaan sabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari M yang kini masih dalam penyelidikan petugas. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka, dari hasil pengecekan urine diketahui positif mengandung methamphetamine.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya. (Oce)

Tags