Warga Desa Pulau Tinggi Kampar Ditangkap Miliki Sabu
tanjakNews.com, Kampar – Bahwa narkoba sudah lama meransek hingga ke desa-desa benar adanya. Terbukti dari hasil pengungakapan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dengan mengamankan seorang pelaku narkoba di Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar, Rabu (15/9/2021) sore.
Polisi meringkus pria berinisial RS alias RN (32) warga Dusun IV Desa Pulau Tinggi dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dalam lipatan uang kertas Rp2 ribu.
RS alias RN ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menerima informasi terkait penyalagunaan dan peredaran narkoba di Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar. Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan RS alias RN yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis shabu.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip kecil, yang disembunyikan dalam lipatan uang kertas Rp2 ribu pada kantong baju tersangka.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelas Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar.