Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi
![]() |
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin [Foto: Merdeka.com] |
tanjakNews.com, Jakarta -- Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Alex terjerat kasus dugaan korupsi dalam pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (16/9/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan Alex Noerdin melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.
Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-32/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 ditahan untuk mempercepat proses penyidikan.
Alex lalu menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PT PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.
Kromologi kasus ini, yakni pada tahun 2010, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari DARI JOB PT PERTAMINA, TALISMAN Ltd PASIFIC OIL AND GAS Ltd, JAMBI MERANG (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan.
Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).
Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.
Akibat dari penyimpangan tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh AHLI dari Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah Sebesar USD30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 s/d 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel, dan; Sebesar USD63.750,00 dan Rp2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Alex Noerdin selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BPMIGAS untuk PDPDE Sumsel; AN menyetujui dilakukan kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT. Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) membentuk PT. PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara. (Oce)