Prof Dr C Snouck Hurgronje, Pencetus Istilah Hukum Adat
Istilah Hukum Adat
ISTILAH ini pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Prof Dr C Snouck Hurgronje. Kemudian pada tahun 1893, Prof Dr C Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul "De Atjehers" menyebutkan istilah Hukum Adat sebagai "adat recht" (bahasa Belanda) yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia).
Seperti diketahui yang mula pertama sekali mempergunakan istilah Hukum Adat adalah Dr. Snouck Hurgronje (1893) yang mengajukan konsepnya bahwa Hukum Adat adalah bagian dari adat istiadat dalam masyarakat yang mempunyai Akibat Hukum.
Sedangkan ahli hukum yang pertama kalinya mempelajari dan mengumumkan adanya dan sifatnya Hukum Adat itu secara luas adalah seorang ahli hukum bangsa Belanda Prof Mr C. Van Vollenhoven (1905) menurut ahli hukum mana untuk menetapkan bagian mana dari pada “adat” yang dapat disebut “hukum” ialah dengan menggunakan syarat tentang adanya sanksi dalam arti yang luas.
Jadi pada pokoknya menurut Prof. Mr. C van Vollenhoven, Hukum Adat itu adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu : “Hukum”) dan dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karena itu: “Adat”).
Arbain M Noor pada MASA HINDIA BELANDA (Nederlands Indie)