News Breaking
Live
update

Breaking News

Tatap Muka: Vaksin Siswa Tak Jadi Syarat

Tatap Muka: Vaksin Siswa Tak Jadi Syarat

 Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas


tanjakNews.com, Pekanbaru -- Setelah status Kota Pekanbaru dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  turun ke level III, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru bakal mengizinkan sekolah tatap muka (luring). Namun Disdik mewajibkan kepada orang tua / wali murid membuat surat pernyataan sebagai bentuk kesediaan anaknya mengikuti belajar tatap muka secara terbatas.

"Kalau bersedia, harus ada bukti kesediaan (surat pernyataan)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Kamis (9/9/2021).

Disampaikannya, penerapan surat pernyataan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni, Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.

"Jadi berlaku untuk semua sekolah," ungkapnya.

Sementara bagi orang tua/wali murid yang tidak bersedia membuat surat pernyataan, anaknya bisa tetap mengikuti pembelajaran secara daring atau dalam jaringan.

"Buka sekolah itu pilihan, bagi orang tua yang tidak setuju anaknya luring (belajar tatap muka terbatas), maka bisa tetap daring," tutupnya.

Lebih jauh disebutkan Ismardi, saat ini pihaknya baru memberikan izin belajar tatap muka terbatas kepada 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri.

Ke-9 SMP negeri tersebut adalah SMPN 8, SMPN 6, SMPN 13, SMPN 21, SMPN 25, SMPN 23, SMPN 29, SMPN 42 dan SMPN 33. 

"Hari ini sudah mulai belajar tatap muka," sebutnya.


Ketentuan Sekolah tatap Muka


Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran soal PPKM Level 3 dengan nomor 20/SE/SATGAS/2021. Pemko juga mengatur ketentuan belajar tatap muka di sekolah.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Satuan Pendidikan dilakukan terbatas setelah mendapat Rekomendasi Dinas Pendidikan.

Sesuai ketentuan, kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB yang maksimal 62 persen sampai dengan  100 persen. Pemko juga mengatur agar menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal hanya 5 peserta didik per kelas. 

Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Ismardi Ilyas menegaskan, seluruh tingkatan dan jenjang pendidikan di Kota Pekanbaru bisa buka. 

"Karena kita (Pekanbaru) sudah level III, itu sudah boleh sekolah. Kalau bisa hari Kamis ini kita mulai buka sekolah," ujar Ismardi Ilyas, Rabu (8/9). 

Sekolah harus mengikuti standar protokol kesehatan untuk dapat menyelenggarakan sekolah tatap muka. Tim Disdik yang turun melakukan pengecekan ke setiap sekolah. Tim ini memastikan sekolah telah menyediakan fasilitas Prokes dan metode pelajaran sesuai standar Prokes. 

Saat ini, ada 177 Sekolah Dasar (SD) Negeri, dan 45 Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri yang bakal lebih dulu memulai sekolah tatap muka.


Vaksinasi Tak jadi Syarat Bagi Siswa


Disdik Kota Pekanbaru menyatakan, vaksinasi Covid-19 tidak menjadi syarat bagi siswa untuk mengikuti sekolah tatap muka. Siswa masih bisa mengikuti belajar tatap muka dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat. 

Ismardi Ilyas menyebut, meski tidak menjadi syarat dalam belajar tatap muka, pihaknya terus mendorong untuk percepatan vaksinasi di kelompok pelajar. 

"Tetap vaksin. Tapi masuk sekolah tidak nunggu vaksin," terang Ismardi Ilyas. 

Menurutnya vaksinasi kelompok pelajar saat ini masih berlangsung. Sudah ada sekitar 4 ribu siswa yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Sementara total siswa yang wajib vaksin mencapai 32 ribu siswa. 

Ribuan siswa ini terdiri dari sekolah negeri dan swasta. Ismardi menyatakan, capaian vaksinasi bagi kelompok pelajar masih rendah akibat keterbatasan vaksin.

"Baru 4 ribu siswa, kan masih banyak yang belum vaksin. Yang baru vaksin ini kan yang (sekolah) negeri baru," pungkasnya. (Oce/pkudiskominfo)

Tags