News Breaking
Live
update

Breaking News

KKP Hentikan Operasional Penambangan Pasir Laut di Rupat

KKP Hentikan Operasional Penambangan Pasir Laut di Rupat

Petugas menghentikan aktivitas penambangan pasir laut ilegal di perairan Pulau Rupat[KKP]


tanjakNews.com, Pekanbaru --  Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan akan turun ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau,  Senin (14/2/2022)  untuk menghentikan operasional PT Logo Mas Utama (LMU) dari penambangan pasir laut.

"Ini bentuk komitmen tegas KKP sesuai dengan garis kebijakan Bapak Menteri, kami menghentikan kegiatan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat yang dilakukan oleh PT LMU," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Adin menjelaskan berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan yang telah dilakukan diketahui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT LMU  tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut.

Adin juga menegaskan Pulau Rupat ini merupakan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya seharusnya dari pemerintah pusat.

Informasi tersebut juga disampaikan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Nasution, seperti dilansir dari mediacenterriau.go.id, Ahad (13/2/2022). Katanya, penghentian operasional PT LMU tersebut sesuai aspirasi masyarakat Pulau Rupat yang terdampak penambangan pasir laut yang sebelumnya difasilitasi Pemprov Riau pada Mentri ESDM yang disampaikan secara tertulis. Yaitu melalui surat gubernur Riau untuk merekomendasikan pencabutan izin konsesi pasir laut PT LMU.

"Ini juga sebagai wujud kita, bahwa Pemprov Riau tidak tinggal diam atas keluhan dan persoalan yang sedang dialami masyarakat Riau. Khususnya para nelayan kita di sekitar Pulau Rupat yang terdampak penambangan pasir laut oleh PT LMU ini," kata Edy Nasution.

Untuk penyelesaian persoalan tersebut, ucap Edy Nasution, Pemprov Riau juga sudah berkoorsinasi dengan pihak terkait, khususnya Polda Riau untuk langkah-langkah yang akan dilakukan  kedepan.

"Saat ini kita masih rapat dengan Polda Riau, dengan pihak Krimsus untuk membahas langkah-langkah yang tepat untuk penyelesaian persoalan ini," jelasnya.

Wagubri yang juga mantan Danrem 031/WB ini, mengimbau masyarakat Pulau Rupat untuk bersabar dan menyerahkan persoalan ini kepada pihak yang berwenang yang saat ini masih berkerja. Penyelesaian masalah ini juga harus dilakukan melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Sekarang persoalannya sudah pada pemerintah pusat yang juga sudah akan turun lansung. Jadi, kita minta masyarakat bersabar dan kita terus perjuangkan," tuturnya Edy Nasution.

Sesuai informasi dan pemberitaan, penambangan pasir laut oleh PT Logo Mas Utama (LMU) masih terus berlanjut. Padahal sebelumnya juga sudah diminta berhenti oleh masyarakat dengan melakukan protes serta melakukan unjukrasa. Bahkan, masyarakat Pulau Rupat juga sudah menghadap gubernur Riau beberapa waktu lalu untuk menghentikan  operasional perusahaan tersebut.

Berdasarkan hal itu, Pemprov Riau tidak tinggal diam dan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Pulau Rupat yang terdampak penambangan ke pusat dan saat ini sudah ditanggapi Pemerintah Pusat melalui Dirjen KKP yang akan segera lansung ke lapangan. (Oce/Mcr)

Tags