News Breaking
Live
update

Breaking News

Bule Ini Curi Uang Nasabah Bank dengan Modus Skimming. Apa Itu Skimming?

Bule Ini Curi Uang Nasabah Bank dengan Modus Skimming. Apa Itu Skimming?




TANJAKNEWS, JAKARTA  -- Beraksi sejak April lalu, seorang warga negara asing (WNA) asal Latvia berhasil menguras uang nasabah bank mencapai Rp1,2 miliar. Ia melakukan aksinya dengan modus skimming yaitu pencurian data menggunakan alat khusus yaitu skimmer.


Namun kejahatan pria bernama Roberts Markarjancs (46) ini disudahi Tim Opsnal Unit IV Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya. Ia ditangkap tim di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen dan Kompol Noor Marghantara  di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022).

Kasubdit Resmob AKBP Handik Zusen, Jumat (20/5/2022) mengatakan, pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif..
 
Roberts Markarjancs ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu bank yang sering mengalami tindak pidana skimming di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Dengan adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Unit IV Subdit Tahbang/Resmob melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP, observasi dan mengambil CCTV di beberapa lokasi,” ungkap Handik.

Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mencurigasi satu orang yang diduga sebagai pelaku dan langsung melakukan pengejaran.

“Pelaku sempat beberapa kali berpindah-pindah saat hendak ditangkap,” katanya.
 
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan mengatakan, total kerugian pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming mencapai Rp1,2 miliar diperoleh hanya dalam kurun waktu dua bulan.

"Tersangka RM telah beraksi sejak April hingga Mei 2022. Dari hasil perhitungan penyidik dan hasil cek ke pihak bank yang dirugikan total kerugian semua Rp1,2 miliar," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Apa Itu Skimming?

Dikutip dari jenius.com, disebutkan bahwa beberapa waktu belakangan ini, kejahatan skimming terjadi di Indonesia setelah sebelumnya juga marak terjadi di luar negeri. Tak dapat dipungkiri, segala kemudahan yang ditawarkan oleh kemajuan teknologi di era modern ini menuntut kita untuk lebih waspada terhadap kemungkinan-kemungkinan yang terjadi, khususnya bila menyangkut informasi pribadi seperti data-data perbankan.

Bagi Anda yang belum pernah mendengarnya, skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu debit/kredit dengan cara menyalin data yang terdapat pada kartu secara ilegal saat nasabah melakukan tarik tunai di mesin ATM atau transaksi di mesin EDC. 

Diketahui, teknik skimming ini dilakukan dengan cara menggunakan alat yang ditempelkan pada slot mesin ATM (tempat memasukkan kartu) dengan alat yang dikenal dengan nama skimmer. Alat inilah yang berfungsi sebagai penyalin data dari pita magnetik yang terdapat pada kartu debit/kredit.

Dengan data yang telah disalin dengan skimmer, secara langsung pelaku memiliki kendali atas rekening korban. Penyalahgunaan informasi kartu, hingga penarikan uang dari rekening dapat dilakukan hingga umumnya saldo yang dipunyai korban ludes dibobol oleh pelaku.

Sejak kejahatan skimming terjadi beberapa kali di Indonesia, Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan agar kartu ATM dilengkapi National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) dan tak lagi menggunakan pita magnetik yang lebih rentan untuk diduplikasi. Jika Andamasih belum mengetahui apa yang dimaksud dengan pita magnetik, pita magnetik adalah garis hitam yang terletak di belakang kartu ATM pada umumnya.

Selanjutnya, penggunaan chip ini memiliki tujuan agar transaksi menggunakan kartu debit lebih aman untuk menghindari terjadinya kejahatan seperti skimming karena sifat chip yang tak bisa diduplikat. 

Sebagai contoh dalam kartu debit PT Bank BTPN Tbk kalau Anda perhatikan kartu debit yang sudah dilengkapi chip, di atas nomor kartu pada bagian depan sudah terpasang chip yang berfungsi sebagai pengaman transaksi.

Cara Jenius Cegah Kejahatan Skimming

Meski demikian, tak ada salahnya untuk melakukan tindakan pencegahan agar terhindar dari kejahatan skimming seperti berikut ini:

1. Periksa di sekeliling ATM bahwa tidak ada benda yang mencurigakan, seperti kamera tersembunyi.

2. Cek apakah mesin ATM berfungsi normal (tombol bekerja dengan baik dan kartu mudah dimasukkan).

3. Pastikan kartu Anda  hanya digesek di mesin EDC milik merchant saat melakukan transaksi. Di luar itu, jangan pernah mengiyakan jika ada yang meminta untuk menggesek kartu di mesin lain.

4. Selain itu, gunakan fitur-fitur Jenius ini untuk membantu mencegah kejahatan skimming:

5. Aktifkan notifikasi untuk setiap transaksi pada kartu di menu Pengaturan.
Jadi, jika suatu waktu kamu mendapat notifikasi yang gak sesuai dengan transaksi yang kamu lakukan, kamu bisa langsung mengetahuinya.

6. Atur limit kartu debit di menu Card Center.
Selain dapat mengatur sendiri limit untuk penarikan tunai di ATM, Anda juga dapat mengatur limit transaksi per harinya.

Blokir sementara/permanen jika melihat transaksi mencurigakan melalui menu Card Center.
Jangan khawatir, kalau kartu ingin digunakan kembali untuk bertransaksi, kamu bisa melakukan buka blokir kartu kapan saja dari aplikasi Jenius.



Oce Satria

Tags