News Breaking
Live
update

Breaking News

Lin Che Wei Ditangkap sebagai Tersangka Ekspor CPO

Lin Che Wei Ditangkap sebagai Tersangka Ekspor CPO



TANJAKNEWS, JAKARTA --Kejaksaan Agung telah mengumumkan keterlibatan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka baru kasus ekspor CPO minyak goreng. Ia  diduga sebagai oknum yang mengkondisikan perusahaan CPO agar mendapatkan izin ekspor CPO dan turunannya yang dikeluarkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Penangkapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO), Lin Che Wei  dipastikan tak terkait Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Jubir Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Alia Karenina menerangkan, Lin Che Wei memang sempat menjabat sebagai Anggota Tim Asistensi di Kemenko Perekonomian.

"Namun terhitung akhir Maret 2022 sudah tidak memegang jabatan tersebut," ujar Alia, Rabu (18/5/2022).

Alia menyatakan, Lin Che Wei dikeluarkan dari Tim Asistensi karena sudah tidak aktif dalam kerja-kerja tim.

"Selama masa pandemi, yang bersangkutan tidak aktif dalam Tim Asistensi dan tidak memberikan masukan atau insight kepada Menko Perekonomian," paparnya.

Oleh karenanya, Kemenko Perekonomian mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung memproses pengusutan kasus dugaan pemberian izin ekspor CPO.

"Kemenko Perekonomian menghargai dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung terkait ini," pungkas Alia.

Peranan tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati cukup berbahaya.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap, Lin Che Wei mampu memengaruhi oknum di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengatur volume stok di dalam negeri alias domestic market obligation (DMO).

Dalam hal ini, Burhanuddin mendapati Lin Che Wei mengatur kebijakan DMO bersama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, yang juga sudah ditetapkan tersangka.

"Dia (Lin Che Wei) orang swasta, tapi kebijakannya di situ (Kemendag) sangat didengar oleh Dirjennya (Indrasari)," ujar Burhanuddin dalam keterangannya dikutip Jumat (20/5/2022).

Tak cuma itu, perekrutan Lin Che Wei oleh Kemendag sama sekali tidak melalui proses administratif yang berlaku sebagaimana mestinya. Namun anehnya, Lin Che Wei mampu mengatur kebijakan peredaran jumlah CPO yang dibutuhkan di dalam negeri.

Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan menemukan keterlibatan Lin Che Wei dalam berbagai kebijakan ekspor Kemendag. Bahkan dia diberi kewenangan seluas-luasnya dalam penentuan kebijakan di Kemendag.

Bukan Jaringan Sembarangan

Lin Che Wei bersama jaringan advisorynya bukan jaringan sembarangan. Mereka adalah jaringan lintas negara dan mereka adalah para arsitek program biofuel sawit B30. Lin Che Wei diduga sering berinteraksi dengan pemilik korporasi besar kelapa sawit, dimana mayoritas oligarki sawit tersebut lebih memilih singapura sebagai homebase-nya. Lin Che Wei

Lin Che Wei merupakan Founder dan CEO dari Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). IRAI adalah lembaga think tank Indonesia yang kliennya adalah perusahaan multinasional, perusahaan nasional, individu kaya serta instansi pemerintah.

Lin Che Wei adalah penghubung yang unik antara policy makers (pemerintah) dan korporasi. Bukan sekedar advisor, Lin Che Wei juga ternyata diduga ikut bermain konflik kepentingan dalam perizinan ekspor sawit di Indonesia.

Jadi Tim di Era SBY dan Jokowi

Lin Che Wei tercatat pernah menjadi salah satu panelis debat capres-cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2004. Pernah juga menjadi sekretaris team perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan Exxon di dalam mencari penyelesaian ladang minyak di Cepu yang berhasil diselesaikan pada tahun 2006.

Selain itu, Lin juga tercatat pernah menjadi staf khusus Meneg BUMN, Sugiharto dan Staf Khusus dari Menko Perekonomian, Aburizal Bakrie pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Di era pemerintahan Joko Widodo, Lin Che Wei menjadi policy advisor (anggota Tim Asistensi) dari Menko Perekonomian Sofyan Djalil. Kemudian posisi yang sama di Menteri PPN/Bappenas dan Menteri ATR/BPN dan policy advisor Menko Perekonomian era Darmin Nasution. (sumber)


Tags