Dihadiri Ketua Umum Azwar Siri SH, DPD LPPKI Pekanbaru Gelar Halal Bihalal
TanjakNews.com, PEKANBARU -- Bertempat di Cafe Kawa Simpang Tabek Gadang, Jalan SM. Amin, Pekanbaru, DPD Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Kota Pekanbaru menggelar halal bihalal dalam rangka Idulfitri 1443 H, Minggu (29/5/2022).
Hala bihalal tersebut juga dihadiri Ketua Umum Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI), Azwar Siri SH dan rombongan. Juga hadir anggota dan pengurus DPD LPPKI Pekanbaru.
Kepada awak media, Ketua DPD LPPKI Kota Pekanbaru, Asni Fitri SIKom mengatakan, acara tersebut digelar untuk mempererat silaturahmi dan komunikasi sesama anggota dan pengurus LPPKI.
"Saya yakin dengan tekad dan semangat kerjasama di antara kita, kita akan bisa mencapai harapan organisasi dengan baik. Mari kita ciptakan suasana dan kondisi yang baik di organisasi kita ini dengan prinsip-prinsip kerja sama yang baik, komunikasi yang baik dan saling menghormati dan menghargai satu sama lainnya," tutur Asni Fitri.
Ia juga menekankan pengurus DPD LPPKI Kota Pekanbaru tetap menerapkan prinsip keterbukaan dan transparasi dalam pelaksanaan operasional organisasi dan jujur dalam bersikap dan bertindak.
"Di awal tentu ada kendala dan keterbatasan di banyak hal. Ini sesuatu yang wajar. Saya yakin dengan kebersamaan kendala ini bisa kita carikan solusi terbaik untuk itu,” ujarnya.
![]() |
Ketua DPD LPPKI Kota Pekanbaru, Asni Fitri SIKom bersama Ketua Umum LPPKI Azwar Siri SH |
Asni menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kesedian Ketum LPPKI Azwar Siri yang telah meluangkan waktu menghadiri halal bihalal tersebut.
"Sebagai Ketua DPD LPPKI Kota Pekanbaru saya menyampaikan ucapan terimakasih atas kedatangan Ketua Umum LPPKI ke DPD Kota Pekanbaru beserta tim, dalam rangka silaturahmi. Sekaligus menyelenggarakan bimbingan teknis agar anggota dapat memahami tugas-tugas nantinya dalam rangka membantu menyelesaikan sengketa konsumen yang ada pada masyarakat. Sesuai dengan visi dan misi LPPKI untuk mencerdaskan masyarakat konsumen agar terhindar dari kerugian dalam mekosumsi barang dan jasa,” tutur Asni.
Pada prinsipnya, kata Asni, LPPKI adalah organisasi sosial dan bersifat terbuka untuk siapa saja yang mau ikut bergabung dengan tujuan memberikan perlindungan dan pemahaman/pembelajaran kepada masyarakat terkait hal hal mereka khususnya hak mereka selaku konsumen.
Momen ini dimanfaatkan oleh peserta dengan mendengarkan arahan dari Ketum dan melakukan dialog langsung.
LPPKI Harus Peka
Sementara itu dalam sambutannya, Ketua Umum LPPK, Azwar Siri SH menyampaikan arahan dan sekaligus memberikan bimbingan teknis tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen dalam rangka mencerdaskan dan melakukan advokasi pada konsumen.
"LPPKI sebagai Lembaga perlindungan konsumen menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu memberikan nasehat dan advokasi serta bersama pemerintah melakukan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan perlindungan konsumen," terangnya.
Lebih jauh dikatakan Azwar, bahwa seorang aktivis perlindungan konsumen harus mempunyai kepekaan yang tinggi terhadap permasalahan yang terjadi pada masyarakat konsumen. Termasuk kebijakan publik yang mungkin bisa saja dapat merugikan konsumen.
"Sebagai lembaga kita dapat memberikan pencerahan pada konsumen agar berhati-hati dalam mekosumsi barang dan jasa dan melakukan advokasi apabila konsumen mengalami kerugian atau terjadi sengketa konsumen dan sementara itu," ucapnya. (Oce)