News Breaking
Live
update

Breaking News

BNN Riau Gagalkan Transaksi Sabu Dekat SPBU Arifin Achmad Pekanbaru

BNN Riau Gagalkan Transaksi Sabu Dekat SPBU Arifin Achmad Pekanbaru

 


TanjakNews.com, PEKANBARU -- Tiga tersangka yang menjadi kurir dan pengedar narkoba dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti 448,73 gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau Mei lalu. 

Sabu dan ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur obat nyamuk cair di halaman Kantor BNN Provinsi Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru, Selasa (7/6/2022).

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNN Riau, Kombes Pol Berliando menjelaskan ikhwal pengungkapan dan penangkapan para tersangka. BNN Riau pada Kamis 19 Mei 2022 lalu mendapat info bakal ada transaksi sabu dekat SPBU Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

Esoknya, tim BNN Riau mengintai lokasi. Pada pukul setengah empat sore terlihat target mendekati SPBU menunggang sepeda motor Honda Beat warna putih. Segera, petugas menyergap target yang diketahui berinisial AMN. 

Dari penggeledahan AMN ditemukan satu kantong kresek berisi amplop besar coklat yanga ternyata di dalamnya tersimpan tiga plastik obat berisi sabu. 

"Sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial AW yang berdomisili di Komplek Perumahan Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru," jelas Kombes Berliando.

Seratusan Butir Ekstasi

Petugas langsung mencari rumah AW dan berhasil mengamankannya bersama seorang temannya berinisial GY. 

Di rumah AW petugas BNN menemukan barang bukti sabu dalam dua bungkus plastik klip ukuran besar dan satu plastik klip kecil. Juga ditemukan 50 butir ekstasi yang disimspan dalam kotak rokok Sampoerna.

"Kemudian, 1 bungkus plastik yang berisi  ekstasi sebanyak 100 butir dengan rincian 37 butir warna pink merek Burhan, 28 butir warna biru dengan merek Burhan, 35 butir warna pink dengan merek Volcom, dan satu timbangan digital warna hitam," bebernya.

Ketiga tersangka, AMN (25), AW (35) dan GY (34) kini ditahan di ruang tahanan BNN Riau. Mereka bakal dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Oce)

Tags