News Breaking
Live
update

Breaking News

Habib Rizieq Bebas, Langsung ke Petamburan

Habib Rizieq Bebas, Langsung ke Petamburan

Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini, Rabu (20/7/2022) pagi dibebaskan bersyarat [Foto:Kemenkumham/TNCMedia]

tanjakNews.com, JAKARTA --Mantan Imam Besar Imam Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini, Rabu (20/7/2022) pagi dibebaskan bersyarat seusai menjalani masa hukumannya sejak Desember 2020.
 
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (20/7/2022) mengatakan, HRS mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022

Ia menyampaikan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai per 10 Juni 2024. 

Rika menambahkan, Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin. 

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.

Rika mengatakan Habib Rizieq sudah keluar pagi ini.

Usai meninggalkan rutan Habib Rizieq tiba di rumah kediaman di Petamburan III dan disambut anak, isteri dan menantu.





Habib Rizieq mendekam di balik jeruji besi terkait dua kasus.

Yakni, perkara kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus di Petamburan divonis 8 bulan penjara. Sedangkan untuk perkara Megamendung divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.



Dengan vonis 8 bulan penjara untuk kasus di Petamburan, dikurangi masa tahanan, maka Habib Rizieq bebas pada bulan Juli 2022.



Editor: Oce Satria

Tags