News Breaking
Live
update

Breaking News

Kelakuan Pengedar Sabu di Rohul: Transaksi Narkoba di Ruang MDTA

Kelakuan Pengedar Sabu di Rohul: Transaksi Narkoba di Ruang MDTA




tanjakNews.com, ROKAN HULU — Kelakuan tiga pengedar narkoba di Rohul ini terbilang nekat dan kurang ajar. Mereka menjadikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) sebagai tempat bertransaksi narkoba.

TA alias Dukun (38), HM alias Ion (37) dan KO (40) diringkus polisi saat akan melakukan transaksi, Sabtu (2/7/2022) di ruangan MDTA Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir, Kabuaten Rokan Hulu, Riau. 

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto melalui Kasubsi Si Humas, Aipda Mardiono mengngkapkan, penangkapan ketiga pelaku bermula  dari informasi warga Sabtu sekita pukul 16.00 WIB yang melaporkan bahwa di MDTA Desa Muara Musu akan ada transaksi sabu.

Menindaklanjuti informasi itu,  Kapolsek Rambah Hilir Ipda Debi Azhar dan beberapa anggota langsung terjun ke lokasi. Di lokasi, Kapolsek mendapati dua pria tengah berada di salah satu ruangan MDTA itu. 

Dua pria itu, TA alias Dukun dan HM alias Ion terlihat tengah menunggu seseoang. Polisi langsung menghampiri kduanya.  

Saat dilakukan penggeledahan, tiba-tiba datang seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dan langsung masuk ke ruangan MDTA. 

“Pria yang baru datang itu mengaku bernama KO. Karena juga mencurigakan, langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan,” kata Aipda Mardiono, Selasa (5/7). 

Saat dilakukan penggeledahan, KO yang saat itu memakai topi langsung membuang topinya. Saat topinya terlempar, terlihat satu bungkusan yang juga ikut terlempar. 

“Saat diperiksa, bungkusan tersebut berisi 20 paket kecil sabu. Ketiganya langsung diringkus,” ungkapnya.

Selain meringkus pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 20 paket sabu sabu seberat 2,8 gram, dua handpone Android, jaket,  kaca pirek, mancis, dua  bong ata  alat isap sabu, satu kotak anti nyamuk merek Vape, satu kotak plastik bening, satu  gunting, satu pisau cuter, sebuah dompet, 25  batang pipet, 19 plastik kantong kecil dan tiga lembar potong kertas kulit rokok

“Setelah dilakukan tes urine, ketiganya positif konsumsi sabu. Para tersangka akan dijerat dengan pasal  114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Aipda Mardiono. (Oce)

Tags