News Breaking
Live
update

Breaking News

Masyarakat Kuala Kampar Desak BPN Cabut HGU PT TUM Karena Beroperasi di Lahan Gambut

Masyarakat Kuala Kampar Desak BPN Cabut HGU PT TUM Karena Beroperasi di Lahan Gambut




tanjakNews.com, PEKANBARU -- Ratusan orang dari Aliansi Petani Kuala Kampar (APKK) dan puluhan anggota Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Kuala Kampar (GEMMPAR), Rabu (27/7/2022). berunjuk rasa memprotes keberadaan PT Triseya Usaha Mandiri (PT.TUM) di Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Mereka mendesak BPN Provinsi Riau agar segera mengevaluasi dan mencabut HGU perusahaan tersebut karena  menurut meeka, wilayah pengoperasiannya berada pada lahan gambu

GEMMPAR berunjuk rasa di depan kantor BPN Provinsi Riau Jalan Pepaya Kota Pekanbaru. Sedangkan APKK menggeruduk areal operasi PT TUM di Desa Teluk, Kecamatan Kuala Kampar.

Koordinator lapangan GEMMPAR,  Radi Sufirman dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutan kepada BPN Provinsi Riau untuk mencabut dan membatalkan Hak Guna Usaha Nomor 00146 dan Nomor 00147 seluas 6500 Ha tertanggal 18 Januari 2018 berlokasi di Pulau Mendol atas nama PT TUM. 

Termasuk menindaklanjuti SK Bupati Pelalawan Nomor KPTS.522/DPM PTSP/2020/401 tentang Pencabutan IUP-B PT TUM. 

Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT Trisetya Usaha Mandiri (TUM) di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, dicabut pada tahun 2020 lalu.  Pencabutan izin dilakukan lantaran PT TUM tidak melakukan pengolahan lahan yang telah didapatkan izinnya selama tujuh tahun yang luasnya mencapai 6.550 hektare.

PT TUM dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Permentan Nomor: 98/Permentan/OT.140/9/2013 dalam Pasal 40 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 telah diatur kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan yang telah memiliki IUP-B, IUP-P, IUP.

Penilaian tersebut keluar setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim DPM-PTSP Kabupaten Pelalawan sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan lapangan dalam rangka monitoring dan pemantauan IUP-B, PT TUM tertanggal 15 Agustus 2019. 

Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pelalawan juga mengeluarkan rekomendasi tertanggal 31 Agustus 2020.tentang usulan pencabutan HGU PT TUM.

Namun, meski izin dicabut,  PT TUM justru melakukan aktivitas pembukaan lahan eks IUP-B di Kecamatan Kuala Kampar.

GEMMPAR mendesak BPN menghentikan segala kegiatan atas lahan yang menjadi objek HGU Nomor 00146 dan 00147 yang berlokasi di Pulau Mendol.



Mereka mengancam bila BPN Provinsi Riau tidak merespon tuntuan tersebut,   maka GEMMPAR akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar serta melaporkan permasalahan ini kepada Presiden Republik Indonesia. dan Menkopolhukam.

"Kami akan  membuat laporan dugaan tindak pidana mafia tanah pada satgas mafia tanah, baik pada Mabes Polri maupun  Jaksa Agung RI," tegas Radi ketika menyampaikan orasinya. 

Dalam aksi di depan kantor BPN Riau itu pengunjuk rasa terlihat bersitegang dan terjadi dorong-dorongan dengan aparat kepolisian. Massa pendemo sempat menggoyang pagar kantor BPN Provinsi Riau dikarenakan kepala BPN Provinsi Riau tidak muncul di hadapan pengunjuk rasa.

BPN Riau Beri Peringatan

Menanggapi tuntutan aksi unjuk rasa,  perwakilan BPN Provinsi Riau melalui Kepala Tata Usaha Sutrilwan SH MH menerangkan, BPN Provinsi Riau telah memberi peringatan kepada PT TUM terkait HGU miliknya.

"Kami sudah memberi surat peringatan kepada PT TUM terkait lahan HGU miliknya. Artinya kalau mereka tidak mempunyai Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B)  BPN akan mengevaluasi HGU PT. TUM.  Insyaallah minggu depan BPN akan turun ke lokasi lahan PT TUM di Kuala Kampar,' jelasnya.

Di tempat berbeda, di areal operasi PT TUM di Desa Teluk, Kecamatan Kuala Kampar, Koordinator Lapangan Aliansi Petani Kuala Kampar (APKK) Muhammad Supiyano ketika menyampaikan sejumlah tuntutan.

"Tuntutan kami sama dengan tuntutan GEMMPAR sampaikan kepada BPN Provinsi Riau. Tetapi di sini kami berhasil menyita kunci dan menyegel ketiga alat berat milik PT. TUM dan diserahkan kepada Polsek Kuala Kampar. GEMMPAR dan APKK selanjutnya akan membuat laporan dugaan tindak pidana mafia tanah pada satgas mafia tanah baik Mabes Kepolisian RI maupun Kepada Jaksa Agung RI," ucapnya.

"Masyarakat Kuala Kampar secara tegas menolak keberadaan PT. TUM di Pulau Mendol Kuala Kampar," pungkasnya. (Oce/Rfm)

Tags