Polda Riau Amankan 19 Kg Sabu dari Malaysia, 1 Kg Ganja di Kosan Mahasiswa dan 200 Ekstasi Milik Napi
![]() |
Para tersangka dihadirkan pada konferensi pers di Mapolda Riau. [TNCMedia/Ist] |
tanjakNews.com, PEKANBARU –Tim Sudbit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam sebulan ini berhasil menggagalkan peredaran tiga jenis narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan berupa 200 butir ekstasi, 1 kg ganja, dan 19 kg sabu.
Ketiga jenis narkotika tersebut diungkap dari lima tersangka dalam waktu dan lokasi berbeda.
Para tersangka yakni FST (21) seorang mahasiswa, dua nelayan asal Bengkalis IRW (21) dan JEP (46), lalu OW (34) asal Pekanbaru, dan MUH (20) dari Bengkalis.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dalam konferensi pers di di Aula Tribrata Polda Riau membeberkan, tersangka pertama yang ditangkap adalah OW di Jalan Karet, Kelurahan Sago Senapelan Kota, Sabtu (25/6/2022) sore.
OW ditangkap saat mengendarai motor dan langsung dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti di dashbord motor sebelah kiri.
OW diketahui diremote via HP oleh seorang napi di Lapas Lapas Sialang Bungkuk berinisial DK.
"Tersangka diarahkan napi di Lapas agar menjemput paket ekstasi sebanyak 200 butir tak jauh dari sebuah halte di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru," kata Narto, sapaan akrab Kombes Sunarto.
Kepada petugas OW mengaku ekstasi tersebut dari DK, untuk diserahkan kepada pembelinya.
Selain tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu handphone dan sepeda motor yang digunakan untuk menjemput paket ekstasi.
“Untuk pasal tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Narto.
1 Kg Ganja di Kosan Mahasiswa
Pengungkapan berikutnya Tim Sudbit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggerebek kosan seorang mahasiswa di kosan Sitinjak Jalan Bakti, Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (9/7/2022) lalu.
Mahasiwa berinisial FST (21) diaebut berstatus mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) sebuah universitas di Kota Pekanbaru.
FST menyembunyikan 1 kg ganja di kamar kosnya.
“Ganja kering ini diamankan Tim Opsnal dari dalam box fresh tea warna hijau,” sebut Narto.
Tim Opsnal Subdit I dipimpin Panit 1 Ipda Deded Kiswandi bersama tim melakukan pendalaman info yang diterima dan melakukan penyelidikan, Sabtu (9/7/2022) lalu.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku dibekuk, disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan,” jelas Narto.
Selain ganja, diamankan juga sebuah timbangan yang digunakan pelaku, satu handphone, serta dua buah kotak paket bekas kirim.
FST mengaku mendapatkan kiriman ganja tersebut dari pria berinisial HOT lewat bus dari Medan, Sumut.
“Untuk pasal yang diterapkan, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Narto.
19 Kg Sabu dari Malaysia
Tim Polda Riau juga berhasil menggagalkan penyelundupan 19 kg sabu dari Malaysia.
Tiga tersangka pelaku masing-masing, IRW, JEP dan MUH, ditangkap di Jalan Rupat Kelurahan Tanjung Medang, Rupat Utara, Bengkalis, pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Modusnya tersangka IRW alias Along bersama Belad (DPO) menjemput sabu secara langsung ke Malaysia menggunakan speedboat,” sebutnya.
Sebelum penangkapan, Senin (11/7/2022) Tim Opsnal Subdit I mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyelundupan narkoba ke Rupat Bengkalis.
Lalu, dipimpin Kasubdit I Kompol Hotmatua Ambarita bersama anggota dan personel dari Kanwil Bea Cukai Riau serta dari Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
“Sekitar pukul lima pagi, tim mengamankan IRW alias Along,” ungkap Narto.
Menurut pengakuan IRW, ia bersama Baled (DPO) langsung datang ke Malaysia menjemput barang bukti sabu dalam dua tas sebanyak 14 bungkus dengan berat kotor 19.165,11 gram dan berat bersih 17.556,07 gram.
Setibanya di perairan Indonesia keduanya bertemu speedboat JEP alias pak Uteh dan KEPT (DPO) dan satu orang rekannya untuk menyerahkan lima bungkus paket yang diduga narkotika kepada JEP.
“Katanya lima paket itu sebagai jaminan hingga uang kerja diselesaikan oleh pemilik narkotika,” ungkap Narto.
Selanjutnya, tim gabungan mencari JEP, hingga djringkus di rumahnya di Parit Baru Desa Putri Sembilan Rupat Utara Bengkalis.
Dari pengakuan JEP, barang bukti sabu sudah dijemput dan diserahkan kepada MUH Alias Angah. MUH bekerjasama dengan Bidin dan Idi (DPO).
“MUH diamankan sorenya di Desa Kebumen. Paket sabu diamankan di sebuah kebun durian yang ditutupi rumput,” ucap Narto. (*)