HRS Keluar, Ferdy Sambo Masuk. Mubahalah Sedang Berjalan Kata Netizen
Catatan Oce E Satria
tanjakNews.com, JEJAK KASUS -- Kasus tewasnya Brigadir J yang mengantar Irjen Ferdy Sambo ke sel Mako Brimob mengingatkan publik pada kasus tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang dikenal dengan Tragedi KM50 7 Desember 2020 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Tol Jakarta-Cikampek. Dua kasus tersebut dianggap punya keterkaitan.
Ratusan twit dan postingan di berbagai paltform media sosial ramai-ramai mengungkit lagi kasus KM50 yang berkaitan dengan tokoh terkenal Habib Rizieq Shyhab. Rata-rata menyebut dengan kalimat "mubahalah sedang berjalan". Lainnya, "hukum karma". Atau "HRS keluar (penjara) Ferdy Sambo masuk (penjara).
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc., M.A., Ph.D., DPMSS melontarkan sumpah Mubahalah terhadap orang-orang yang dianggapnya telah memfitnah dirinya.
Sumpah Mubahalah tersebut diunggah di akun Twitter resmi Habib Rizieq, Februari 2017 silam, begini redaksinya:
"Demi Allah, Alhamdulillah, sejak saya memasuki usia taklif hingga saat ini, saya tidak pernah mencuri, merampas, merampok, membunuh, berjudi, menenggak miras, sodomi ataupun berzina.
Jika saya berdusta maka laknat Allah SWT atas diri saya. Dan jika saya benar, maka mereka yang memfitnah saya dan tidak bertaubat akan dilaknat oleh Allah SWT di dunia dan akhirat."
Apa itu mubahalah?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mubahalah adalah doa yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memohon jatuhnya laknat Allah SWT atas siapa yang berbohong.
Dosen Perbandingan Madzab Universtitas Darussalam Gontor, Ria Rahmawati, berpendapat mubahalah adalah sumpah yang dilakukan oleh dua orang atau dua kelompok yang saling mengklaim bahwa dua-duanya merasa benar.
Dua pihak tersebut siap dilaknat oleh Allah SWT jika salah satu dari mereka berbohong.
“Orang yang saling bermubahalah siap untuk dilaknat jika dalam sumpahnya melakukan kebohongan. Laknat tersebut bisa saja berupa ditimpa penyakit parah, kecelakaan atau pun kematian, tergantung isi sumpah yang diikrarkan,” tulisnya di situs http://pm.unida.gontor.ac.id.
Diketahui, dalam kasus Tragedi KM50, Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam ditugasi menangani kasus tersebut. Lantaran ada indikasi pelanggaran bahkan pidana yang dilakukan personel kepolisian.
Hasilnya, 30 anggota Tim Propam yang memeriksa kasus ini menyerahkan kesimpulan pada Kadiv Propam Ferdy Sambo yang kemudian menegaskan keterlibatan Divisi Propam dalam kasus ditembaknya enam anggota laskar FPI bukan karena pelanggaran, namun bertugas memeriksa penggunaan kekuatan apakah sudah sesuai Perkap.
Berdasarkan keterangan dari polisi, kasus penyerangan di KM 50 berawal dari Muhammad Rizieq Shihab yang dua kali absen ketika diminta untuk hadir sebagai saksi atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Jaksa menyebut kasus itu adalah unlawful killing dan mendakwa dua polisi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keduanya, Ipda Yusmin dan Briptu Fikri. Apa itu unlawful killing atau extrajudicial killing? Dikutip dari Amnesty USA, extra judicialkilling atau unlawful killing adalah tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah pemerintah atau pihak berkuasa lain.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa 6 anggota Polri ditugaskan untuk mengawasi simpatisan Muhammad Rizieq Shihab setelah dikabarkan tentang rencana aksi demo pada Senin (7/12/2022) di Polda Metro Jaya.
CCTV Mati
Pemeriksaan tim Ferdy Sambo, katanya, diperoleh keterangan bahwa sehari sebelum terjadi penembakan 6 anggota laskar FPI, kamera pengawas CCTV dikabarkan offline. Hal itu yang diungkapkan oleh Direktur Operasi PT Jasa Marga Tollroad Operator, anak perusahaan PT Jasa Marga, Yoga Trianggoro. Kata dia itu disebabkan oleh kerusakan fiber optik. Pihaknya juga sudah berusaha memperbaiki CCTV di KM 49-70 di ruas Tol Jakarta-Cikampek namun gambarnya hilang.
Publik pun kembali ingat, bagaimana CCTV dalam kasus di rumah dinas Ferdy Sambo juga rusak. Namun pemeriksa dari timsus Mabes Polri akhirnya memastikan ada rekayasa kronologi kejadian serta merusak barang bukti. Ferdy Sambo dibidik, terutama setelah Bharada E yang sebelumnya menjadi tersangka satu-satunya, menarik keterangan. Ia mengaku bukan pelaku tunggal, tapi diperintah oleh atasan. Atasannya, tentu saja Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus KM50, meski ada dua polisi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin yang menjadi pesakitan di kursi terdakwa, majelis hakim justru memvonis bebas kedua terdakwa.
Majelis hakim berargumen dalam putusannya bahwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dijatuhi hukuman dengan alasan menembak untuk membela diri.
Majelis hakim menyandarkan putusannya pada pasal 49 ayat (1) KUHP tentang pembelaan saat terdesak.
Tentu saja putusan tersebut menurut pandangan publik menjadi anti klikmaks. Sebab, dari berbagai pemberitaan dan analisa sejumlah pakar hukum, telematika, ahli elektronik, kriminolog dan sebagainya, terlihat sejumlah kejanggalan dari apa yang dikemukakan pihak Polri terkait aktivitas apa yang mereka sebut memastikan Perkab berjalan atau belum.
![]() |
Habib Rizieq Shyhab |
Kronik KM50
Kasus bermula saat Muhammad Rizieq Shihab diminta untuk datang sebagai saksi kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kali kedua. Namun, Habib Rizieq tidak menghadiri panggilan tersebut.
Setelah itu Polda Metro Jaya menerima informasi bahwa simpatisan Habib Rizieq akan menggeruduk gedung Polda Jaya.
Setelah mendengarkan kabar tersebut Polri pun melakukan langkah antisipasi.
Langkah antisipasi dilakukan dengan menurunkan sejmlah anggota untuk menyelidiki rencana penggerudukan para simpatisan tersebut. Rencana penggerudukan disebutkan adalah pada tanggal 7 Desember 2020.
Tanggal 6 Desember malam, para anggota Polri yang diminta melakukan penyelidikan ini pergi ke tempat berkumpulnya Habib Rizieq Shyhab menggunakan tiga mobil.
Sekitar pukul sebelas malam, sepuluh mobil rombongan simpatisan Habib Rizieq berangkat ke arah pintu Tol Sentul 2 dengan tiga mobil polisi.
Pada Senin dini hari, dua mobil yang diduga simpatisan dikatakan berusaha menghalang-halangi mobil yang dikemudikan Bripka Faizal dan kemudian menyerempet bumper sebelah kanan.
Hingga, katanya, kemudian mobil bermerek Chevrolet memberhentikan mobil Bripka Faisal dan kemudian keluar melakukan perusakan.
Bripka Faisal kemudian menembakkan dua peluru ke langit dan berteriak, "Polisi, jangan bergerak". Baku tembak pun terjadi hingga menewaskan enam anggota terdiga simpatisan Habib Rizieq.
Itu versi kepolisian.
Kini publik menunggu bagaimana nasib dan karir Irjen Ferdy Sambo yang pernah memimpin Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih bentukan Kapolri Tito Karnavian saat itu. Satgassus ini kini menjadi sorotan karena satgas istimewa ini non struktural di tubuh Polri yang tentu memunculkan kontroversi di tengah masyarakat. (Oce)