Pasal Pembunuhan 338, Plus Pasal 55 dan 56 KUHP untuk Bharada E
![]() |
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) -Jpnn |
tanjakNews.com, JAKARTA --Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Dalam kasus ini penyidik Mabes Polri telah memeriksa 42 saksi, berikut menyita sejumlah alat bukti.
Peristiwa yang disebutkan pihak Polri sebagai baku tembak itu terjadi pada Jumat (8/7/2011) sore lalu antara Brigadir Yoshua dan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Baku tembak itu menewaskan Brigadir Yoshua.
Peristiwa tersebut baru terungkap pada Senin 11 Juli. Brigadir J dituduh melakukan pelecehan seksual pada Putri di dalam kamar dan terjadi penembakan yang menewaskan Brigadir J oleh ajudan Sambo lainnya yaitu Bharada E.
"Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan turut serta.Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," sebut Brigjen Andi.
Pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sementara Pasal 55 KUHP berbunyi:
"(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.
Lalu Pasal 56 KUHP:
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Selama pengusutan kasus oleh POlri, di pihak lain kuasa hukum keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Senin (18/7/2022) lalu pengacara mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan tersebut.
"Bukti-buktinya sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan konferensi pers Bareskrim Polri atau Mabes Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak," kata Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.
Selain menemukan luka tembakan, pihak keluarga dan pengacara juga menemukan sejumlah luka sayatan. Dibeberkan Kamarudin, ada juga pengrusakan di bawah mata, atau penganiayaan.
"Kemudian ada di hidung ada dua jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri. Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengrusakan jari atau jari manis," bebernya.
Sementara itu Marga Hutabarat, Rabu (3/8/2022) menemui Menko Polhukam, Mahfud MD untuk beraudiensi. Mahfud MD mengaku mempunyai pandangan sendiri terhadap kasus tersebut.
"Tentu saya punya pandangan nantinya, tetapi pandangan saya ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sekarang sedang berjalan," ujar Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam seusai melakukan audiensi dengan perwakilan Marga Hutabarat.
Dalam audiensi itu Mahfud mengaku hanya mendengarkan dan mencatat tanpa mengeluarkan pendapat.
"Tugas saya adalah mengawal kebijakan atau arahan Presiden bahwa harus dibuka dengan benar," ucapnya. (Oce/Ant/JPN)