Dinilai Rusak Lingkungan, HGU PT TUM di Kuala Kampar Akan Dicabut
tanjakNews.com, PEKANBARU -- Desakan masyarakat Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan ditanggapi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Triseya Usaha Mandiri (TUM) segera diproses.
Demikian kesimpulan akhir dialog KaKanwil BPN Provinsi Riau, M. Syahrir dengan perwakilan GEMMPAR (Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Kuala Kampar) di ruang mediasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Rabu (3/8/2022).
Setelah berkali-kali melakukan unjuk rasa, GEMMPAR, tempat berhimpun tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, mahasiswa, tim advokasi, dan tim kajian ilmiah, diterima berdialog oeh KaKanwil BPN Riau. GEMMPAR memprotes keberadaan PT TUM tersebut di kecamatan Kuala Kampar, terutama di Pulau Mendul.
Dalam dialog, tokoh masyarakat Kuala Kampar, Kazzaini KS, mengungkapkan, Pulau Mendul merupakan pulau delta yang berasal dari endapan Sungai Kampar. Mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, pekebun, dan nelayan.
Dijelaskannya, sekitar 10.000 Ha lahan di Pulau Mendul, Kecamatan Kuala Kampar merupakan lumbung padi bagi Kabupaten Pelalawan. Tanah Pulau Mendul sangat mudah abrasi.
"Sehingga hadirnya PT.TUM akan merusak hutan, kebun-kebun, mempercepat abrasi pantai, merusak perladangan padi, serta tanaman yang sudah ditanam masyarakat. Maka dari itu, kami minta agar HGU PT.TUM harus segera dicabut," ucapnya tegas.
Sebelum masuknya PT.TUM ke Pulau Mendul, menurut M. Nasir, mantan Sekertaris LAM Riau yang juga tokoh adat Kuala Kampar, sebelumnya masyarakat setempat hidup aman, tenteram dalam kesehariannya meskipun sebagai petani.
"Namun, bak halilintar, datangnya PT.TUM ke Pulau Mendul membuat kegaduhan, merusak hutan yang berada di Pulau Mendul. Oleh sebab itu, demi masyarakat Pulau Mendul, HGU PT TUM harus segera dicabut!" desaknya.
Bahkan masyarakat Kuala Kampar juga telah melakukan kajian ilmiah terhadap keberadaan PTUM atas dampaknya bagi daerah mereka.
Picu Karhutla
Menuriut Dr Elviriadi SPi MSi sebagai aktivis lingkungan serta tim Kajian Ilmiah GEMMPAR, telah meninjau lokasi yang digarap oleh PT TUM. Ia menyampaikan bahwa, lahan yang diolah perusahaan tersebut merupakan rawa gambut.
"Terjadi pengerukan gambut berupa kanal, dengan kanal (parit besar) terjadi overdrainage (air keluar dalam jumlah besar ke laut). Sehingga mudah terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jika gambut dikeringkan, maka terjadi perubahan biogeofisik gambut. Perusakan gambut menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati hutan tersisa dan hilangnya plasma genetik," paparnya di hadapan pejabat BPN Riau
Karena itu GEMMPAR menilai harus ada tindakan hukum atas kerusakan dan risiko kerusakan yang ditimbulkan atas keberadaan perusahaan itu.
Dari aspek yuridis disebutkan, bahwa HGU PT TUM cacat hukum. PT TUM telah melanggar poin-poin yang tertuang pada Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang HGU PT TUM.
"Terdapat poin-poin kekeliruan, yang tidak relevan dalam SK penerbitan HGU PT.TUM. Sehingga, sudah cukup jelas dan memenuhi syarat HGU PT.TUM dicabut," ungkap Andi Lawyer sebagai Tim Advokasi, pengacara yang juga berasal dari Kuala Kampar. Ia sejak lama fokus pada kajian yuridis PT TUM,
Terlihat senumlah tokoh GEMMPAR lainnya seperti, M Nasir Penyalai, Said Abu Supian, Wan Andi Gunawan, M. Supiono, Wawan Gunawan dan Hendra Zulfikar serta beberapa aktivis lingkungan.
Menanggapi pengaduan warga Kuala Kampar tersebut Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M. Syahrir yang didampingi beberapa staf mengatakan pihaknya berjanji akan memproses pencabutan HGU PT TUM.
Sebelumnya, Selasa (27/7/2022) lalu massa dari GEMMPAR dan ratusan pengunjuk rasa dari Aliansi Petani Kuala Kampar (APKK) secara serentak menggelar aksi unjuk rasa mendesak BPN Provinsi Riau agar segera mengevaluasi serta mencabut HGU PT Triseya Usaha Mandiri (TUM) karena wilayah pengoperasiannya pada lahan gambut.
Aksi unjuk rasa itu dilakukan serentak di dua titik yakni Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Kuala Kampar (GEMMPAR) berdemo di depan kantor BPN Provinsi Riau Jalan Pepaya Kota Pekanbaru.
Sementara Aliansi Petani Kuala Kampar (APKK) melakukan unjuk rasa di areal operasi PT TUM di Desa Teluk Kecamatan Kuala Kampar. Masa APKK berhasil menyita kunci alat berat milik PT. TUM di Desa Teluk, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Koordinator Lapangan Radi Sufirman dalam oransinya menyampaikan ada beberapa poin tuntutan GEMMPAR yang ditujukan kepada BPN Provinsi Riau yang intinya minta BPN Riau mencabut HGU PT TUM. (Oce)