Hakim Agung Sudrajad Dimyati Menyerahkan Diri ke KPK
tanjakNews.com, JAKARTA -- Hakim Agung Sudrajad Dimyati akhirnya menyerahkan diri dan datang ke KPK, Jumat (23/9/2022) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Terlihat mengenakan batik biru, Sudrajad Dimyati tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB. Dia didampingi empat orang lainnya.
Sudrajad tak memberikan keterangan sepatah kata pun kepada awak media.
Sudrajad Dimyati besama 9 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK. Suap teraebut terkait pengurusan perkara di MA.
Ketua KPK Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, menjelaskan dari pengumpulan berbagai informasi serta bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Selain Sudrajad Dimyati, tersangka lain selaku penerima suap adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
Sementara tersangka pemberi suap yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), serta pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Menanggapi ditetapkannya Sudrajad sebagai tersangka suap, Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro sebelumnya juga menyatakan MA bersikap kooperatif dan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka hakim agung karena terlibat dugaan suap pengurusan perkara.
"Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan seorang Hakim Agung Bapak Sudrajad Dimyati, kami, Mahkamah Agung, bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," kata Andi seperti dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan hakim agung itu, KPK melalukan penangkapan di Jakarta dan Semarang. (*)