News Breaking
Live
update

Breaking News

Setelah Hakim Konstitusi, Kini Giliran Hakim Agung Kena OTT KPK

Setelah Hakim Konstitusi, Kini Giliran Hakim Agung Kena OTT KPK

KPK -dok RRI


tanjakNews.com, JAKARTA -- Pertama kali seorang hakim agung ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan atau OTT.

Kabar cukup mengejutkan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufhron melalui pesan tertulis, Kamis (22/9/2022).  

OTT tersebut diduga terkait dengan kasus salah satu bank BPR dengan barang buktinya diduga mencapai miliaran rupiah. 

Nurul Gufhron mengatakan dalam operasi tangkap tangan itu petugas KPK menangkap beberapa orang  yang salah satunya hakim agung. 

“Benar KPK hari ini melakukan tangkap tangan beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Gufhron.

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," sambung Nurul Ghufron.

KPK belum mengungkap identitas dan peran mereka yang ditangkap dalam OTT ini. Terhadap mereka KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka  yang ditangkap tersebut.

Penangkapan hakim agung MA ini adalah yang pertama kali. Sebelumnya KPK pernah melakukan OTT pada hakim di strata atas, namun saat itu yang terjaring OTT adalah hakim konstitusi. Mereka adalah hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM). Patrialis Akbar terjerat kasus suap judicial review di MK. Sedangkan Akil Mochtar terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada di MK

Tags