Modus Culas: Colt Diesel Keluar Masuk SPBU Sedot Solar Subsidi
tanjakNews.com, PEKANBARU -- Berulangkali keluar masuk SPBU yang sama, sebuah colt diesel mengundang kecurigaan warga. Apalagi, colt diesel Ps 100 warna kuning itu berulang kali mengisi BBM di SPBU Desa Sumbersari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Kecurigaan tersebut diteruskan warga ke Polsek Tapung Hulu. Merespon laporan warga, Kamis (8/9/2022) Kapolsek Tapung Hulu AKP Era Maifo menurunkan tim penyelidik dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hermoliza ke SPBU Desa Sumbersari.
Pukul 15.30 WIB Kanit Reskrim dan tim melihat satu mobil colt disel tanpa nopol yang dicurigai keluar masuk areal SPBU Desa Sumbersari. Setelah mobil tersebut keluar dari pengisian terakhir dari SPBU, tim langsung melakukan pembuntutan.
Dan selanjutnya di jalan raya Suram Sumbersari mobil tersebut disetop.
Kemudian dilakukan pemeriksaan pada bak belakang mobil yang ternyata berisi jeriken-jeriken minyak solar diduga
mengangkut BBM solar bersubsidi tersebut. Ada 17 jeriken berisi solar total 500 liter.
mengangkut BBM solar bersubsidi tersebut. Ada 17 jeriken berisi solar total 500 liter.
Polisi mengmanakan dua orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Keduanya tertangkap tangan dan langsung diamankan. Mereka adalah BMS (37) warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, dan MA (38) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten kampar.
Modus operandi mereka, menurut pengakuan pelaku mereka mengisi minyak pada tangki bawaan mobil hingga penuh, setelah itu mobil keluar SPBU. Pelaku menggunakan pompa sedot minyak dan selang. Setelah minyak naik dan memasukkan minyak tersebut ke dalam jerigen- jerigen. Selanjutnnya pelaku kembali masuk ke SPBU untuk mengisi minyak ke tangki standar bawaan mobil, begitu seterusnya sampai selesai.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Era Maifo mengatakan bahwa pelaku ini menurut warga sudah meresahkan. “Akhirnya pelaku kita amankan dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Para pelaku sudah melanggar pasal 55 dan pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,“ tegasnya. ***