Polisi Tangkap Pengedar di Rumah Makan, 100 Ekstasi Diamankan
tanjakNews.com, KAMPAR -- Dua orang diduga pengedar narkoba ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kampar, Rabu (31/8/2022) di dua lokasi.
Dari penangkpan ini polisi mengamankan 100 butir ekstasi seberat 34,30 gram.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka yakni AK alias UU (29) dan AB (40). Keduanya warga Jalan T. Zainal Abidin Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Pelaku AK ditangkap di Simpang Tiga,, Rumah Makan Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Sedangkan AB ditangkap di rumah kontrakannya di Simpang Tiga," jelas Kasat, Jumat (2/9/2022).
Sebumnya Satresnarkoba Polres Kampar sudah mendapat info tenrang adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di daerah Simpang Tiga.
Kemudian, Tim Opsnal SatResnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Aprinaldi didampingi KBO Sat Resnarkoba Iptu Edi Candra melakukan penyelidikan terhadapi di Simpang Tiga. Hingga akhirnya dilakukan penangkapn satu tersangka AK di Rumah Makan, Kubang Raya, Desa Kubang Jaya.
AK digeledah diisaksikan langsung oleh pekerja rumah makan Kubang Raya. Polisi menemukan 100 butir pil ekstasi dalam plastik obat yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam.
"AK mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku AB," kata AKP Aprinaldi.
Lalu pada Kamis (1/9/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku AB d irumah kontrakannya di Jalan Puspasari III, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar. Dari test urine diketahui memgandung metamphetamine atau positif mengkonsumsi narkoba.
"Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Kasat. **