News Breaking
Live
update

Breaking News

Wanita Warga Desa Sukaramai Kampar Diringkus, Polisi Temukan 61 Paket Ganja

Wanita Warga Desa Sukaramai Kampar Diringkus, Polisi Temukan 61 Paket Ganja

 



tanjakNews.com, KAMPAR -- Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang wanita warga Dusun I, Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, pemilik 6,5 kg ganja.

Wanita berinisial DS (30) itu digerebek di rumahnya, Kamis (22/9/2022) petang sekitar pukul 18.30 WIB. 

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa ganja kering sebanyak 5 paket besar, 29 paket sedang, dan 27 paket kecil. Total seberat 6,5 kg.

Penangkapan DS dilakukan setelah Satresnarkoba menerima info tentang aktifitas DS dalam bisnis ganja.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung menuju Desa Suka Ramai dan mencari rumah DS.

Usai mengamankan DS, Tim Opsnal dengan disaksikan aparat desa setempat menggeledah rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti tersebut.

"Kemudian pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Afrinaldi. 

Saat ini kata Kasat, DS masih diperiksa intensif.

"Kita sedang periksa pelaku dan berharap bisa kita tangkap bandar lainnya," tandas AKP Afrinaldi. (*)

Tags