Bocah Penderita Lumpuh Ini Disundut Rokok dan Diinjak Ayah Tirinya
tanjakNews.com, PEKANBARU -- Polisi menangkap ZK, pria terduga pelaku penganiayaan pada bocah difabel yang tak lain adalah anak tirinya.
ZK ditangkap dalam pelariannya di Jalan Rimbo Panjang, Kampar Tengah bersama istrinya (ibu kandung korban), Rabu (26/10/2022).
Saat diamankan tim dari Polda Riau, ZK dan istrinya rupanya sedang dalam aksi pencurian kabel. Hal itu diketahui dari ditemukannya sejumlah peralatan seperti gunting yang hendak digunakan melakukan pencurian.
"Kedua pelaku ini kita amankan saat melakukan pencurian kabel di Rimbo Panjang. ZK mengatakan, mencuri untuk biaya hidup,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Asep Darmawan, Kamis (27/10/2022) petang di Mapolda Riau.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial tentang penganiayaan yang dilakukan ZK pada anak tirinya, MR (10) yang mengalami kelumpuhan sejak usia enam tahun.
“MR mengalami lumpuh karena kekurangan gizi,” ungkap Kombes Narto.
Penganiayaan yang dialami korban, jelas Kombes Asep Darmawan diperkirakan sudah berlangsung sejak dua tahun belakangan.
Awalnya, sebut Asep, bocah MR tinggal bersama tantenya di Kecamatan Tambang, Kampar. Sedangkan, kedua tersangka tinggal di Air Molek, Inhu.
“Pelaku membawanya secara diam-diam. Sehingga tantenya tidak mengetahui keberadaan korban,” kata Asep.
Penganiayaan awalnya diduga kerena kekesalan pelaku lantaran korban yang tidak bisa berjalan itu meminta jajan kepada pelaku.
Menurut cerita MR, pertama mengalami penyiksaan, wajahnya ditampar ayah tirinya dengan sandal kulit.
Selain itu (MR mengingat ada 20 kali rentetan penganiayaan) kakinya pernah disundut rokok dan dipukuli. Pernah juga pelaku mengangkat badan anak tirinya itu dengan posisi kaki di atas. Bahkan pernah ditelungkupkan dan punggung bocah itu diinjak pelaku.
“Jadi saat kami datang korban masih merasakan trauma yang mendalam,” jelas Asep.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan sudah membezuk MR si rumah tantenye. Selain menghibur dan menyemangati MR, Kombes Asep dan sejumlah personel menyumbangkan peralatan sekolah untuk bocah malang itu. Ia ingin sekolah.
Kepada Kombes Asep, MR minta ayah tirinya ditangkap dan dihukum.
“Ia minta pelaku dihukum seumur hidup,” tutur Asep,
Penyiidik membidik pelaku ZK dan istrinya dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 17 tentang Perlindungan anak.
“Keduanya terancam pidana penjara 15 tahun,” kata Asep. (Oce)